BULELENG, balipuspanews.com – Diduga kesal diberhentikan bekerja, pria berinisial Gede TA,24, asal Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng ini nekat melakukan pencurian di toko bekas tempat dia bekerja sebelumnya. Apesnya, aksi Gede terekam CCTV hingga berujung ke polisi.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian kasus pencurian diketahui setelah pemilik toko yakni Gede SJ,36, saat buka toko Sabtu (7/1/2023) pagi. Ternyata setelah dilakukan pengecekan, uang modal yang sebelumnya ada di laci kasir sudah raib.
Disaat bersamaan, pintu belakang sebelah barat toko ditemukan sudah dalam kondisi terbuka. Akhirnya korban berinisiatif mengecek rekaman CCTV yang ada didalam toko dan didapati orang yang melakukan aksi pencurian ciri-ciri sama seperti pelaku.
Dugaan tersebut diperkuat dikarenakan si pelaku telah mengetahui kunci laci kasir ditambah sejumlah barang seperti rokok ikut raib dicuri. Sehingga kerugian yang diderita korban ditaksir sebesar Rp 1,3 Juta.
“Kita mendapatkan laporan adanya dugaan kasus pencurian di Toko tersebut yang terjadi pada Jumat malam dan segera kita kumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi,” ungkap Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).
Akhirnya setelah didalami dan ditemukan barang bukti yang cukup, Gede TA Sabtu (7/1/2023)diamankan dirumahnya yakni di Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng tanpa ada perlawanan.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan pula uang hasil curian sejumlah Rp 150 ribu serta 8 batang rokok. Jumlah tersebut jauh dari yang telah dicurinya, sebab setelah berhasil melakukan pencurian uangnya dipakai untuk mentraktir temannya. Kini kasus pencurian ini masih terus didalami pihak kepolisian untuk proses pengembangan.
“Kasus masih dikembangkan dan didalami, untuk sangkaan pasal terhadap terduga pelaku disangka melakukan tindak pidana Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun kurungan,” pungkas AKP Dewa Putu Sudiasa.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



