
BULELENG, balipuspanews.com– Kelian desa adat di Kecamatan Sukasada, Buleleng berinisial WP baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sukasada bersama dua orang keluarganya atas dugaan kasus pengeroyokan.
Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan saat dikonfirmasi Kamis (1/6/2023) membenarkan jika WP ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan anaknya yang berinisial MO, 25, dan GE,19, tidak lain keponakan dari pelaku.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik berhasil mendapatkan cukup bukti atas dugaan ketiganya telah melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang warga asal yang masih satu desa bernama PS,35, tepatnya pada Rabu (19/4/2023).
Dimana dugaan pengeroyokan didasari atas adanya kesalahpahaman antara ketiganya dengan korban hingga cekcok dan berujung pada peristiwa pengeroyokan. Namun demikian, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam. Ketiganya masih belum ditahan oleh pihak berwajib.
“Usai gelar perkara, langsung kita tetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi penahanan belum kita masih harus memeriksa saksi tambahan,” jelas Kompol Agus.
Sementara itu, Kuasa hukum korban yakni Gede Suryadilaga menceritakan kronologi awal yakni saat kejadian kliennya sedang bersih-bersih di rumahnya. Tiba-tiba datang WP memberikan teguran agar korban tidak kebut-kebutan. Korban pun menanyakan maksud pernyataan yang disampaikan, sebab korban merasa ketika itu tidak sedang mengendarai motor.
Pelaku pun pulang, akan tetapi sesaat kemudian MO datang dan langsung menantang korban. Sempat terjadi cekcok antara keduanya sampai akhirnya keduanya berhasil dilerai oleh salah satu karyawan korban.
Usai dipisahkan korban lalu dijemput oleh mertuanya untuk diajak ke bengkel naik motor. Saat di jalan, tiba-tiba korban dikejar oleh salah satu pelaku. Melihat tindakan itu, mertua korban seketika berhenti.
“Masih diatas motor (korban,red). Tapi leher korban dilipat sehingga korban terjatuh dan posisinya berada di bawah. Saat di bawah itu lah, korban langsung di pukul oleh ketiga terduga pelaku,” paparnya.
Namun sehari pasca dikeroyok, korban justru sempat muntah-muntah hingga dilarikan ke rumah sakit sampai akhirnya dirawat selama tiga hari. Menyikapi itu kuasa hukum korban sempat disarankan supaya kasusnya bisa diselesaikan dengan restorative justice. Akan tetapi ketiga tersangka tidak memiliki itikad baik untuk datang dan meminta maaf kepada korban.
“Sempat kami sarankan agar restorative justice. Tapi ketiga terduga pelaku malah tidak ada itikad baik sekedar datang ke rumah korban untuk meminta maaf,” tutur Suryadilaga.
Penulis: Nyoman Darma
Editor: Oka Suryawan