Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Sewaan, Mantan Guru Honorer Diamankan Polsek Sukawati

Polisi perlihatkan tersangka dan barang bukti yang dipakai dalam kejahatan penggelapan dan penipuan
Polisi perlihatkan tersangka dan barang bukti yang dipakai dalam kejahatan penggelapan dan penipuan

GIANYAR, balipuspanews.com – Wanita berinisial ME yang sempat menjadi guru honorer kini diamankan di Mapolsek Sukawati. ME yang asal Tabanan ini diduga terlibat penggelapan mobil bersama pria asal Jembrana berinisial GN.

Keduanya diduga sebagai sindikat penipuan atau penggelapan mobil, pemalsuan surat negara seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, NPWP hingga surat perizinan usaha. Mereka diamankan Sabtu (11/9/2021) pukul 15.30 WITA. Dua orang lainnya masih DPO.

Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan di dampingi Kasi Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya, serta Kanitreskrim Polsek Sukawati Iptu Anak Agung Gede Alit Sudarma, Kamis (16/9/2021) mengungkapkan, kasus ini bermula pada Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 14.00 WITA pegawai korban, Voldy Runtukahu di Koperasi Seroja Blambangan Sejahtera di Jalan Pasekan Banjar Batuaji Desa Batubulan Kangin, Sukawati, Gianyar kedatangan seorang laki-laki yang mengaku bernama I Made Dedi Putrawan.

Baca Juga :  Perkuat Peran dan Fungsi PPID, Diskominfo Badung Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Di mana yang bersangkutan datang untuk menyewa sebuah kendaraan selama dua hari, yaitu satu unit mobil Toyota CALYA dengan Nopol DK 1929 DT. Selanjutnya korban memberikan mobil yang akan disewa kepada orang tersebut.

Setelah dua hari, korban mencoba menghubungi orang yang mengaku I Made Dedi Putrawan tersebut sebab waktu sewanya telah habis.

“Kemudian dihubungi nomor telepon yang diberikan ternyata sudah tidak aktif, selanjutnya pelapor bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukawati guna proses selanjutnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp70 juta,” ungkap Kapolsek.

Berdasarkan laporan tersebut, kata dia Unit Opsnal Polsek Sukawati melakukan penyelidikan dengan memperdalam keterangan korban dan melakukan lidik dengan mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pihaknya lantas melakukan penyelidikan ke wilayah Buleleng dan menemukan unit mobil Toyota Calya tersebut.

Baca Juga :  Gasak Motor Modus Kunci Nyantol, Residivis Diringkus 

“Mobil ditemukan di rumah warga bernama I Ketut Iwan Sutayasa, di mana yang bersangkutan sendiri yang menginformasikan pada korban terkait keberadaan mobil tersebut, dan memang benar merupakan BB (barang bukti) penggelapan sesuai dengan yang dilaporkan korban,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Daerah Malang, Jawa Timur. Setelah itu, Polsek Sukawati melakukan penyelidikan ke daerah Malang, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat itu pelaku diamankan di wilayah Pakishaji, Malang. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim didampingi Panit 1 Reskrim,” ujar AKP Ariawan.

Dalam interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui nama asli pelaku adalah GN, terungkap juga ia beraksi bersama temannya, WE yang saat ini berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  DPRD Badung Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila

Pelaku ini menyewa mobil Toyota Calya bersama temannya bernama WE (DPO) selanjutnya mobil tersebut dibawa ke tempat kos ME di Blahbatuh dan mobil tersebut dijual di wilayah Singaraja dengan nilai yang sangat murah, yakni Rp12 juta. Uang penjualan mereka bagi rata,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut diungkapkan, bahwa dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan identitas (KTP) palsu di mana KTP tersebut dibuat oleh ME.

“ME mengakui telah membuatkan Identitas (KTP) palsu kepada pelaku, lalu unit opsnal melakukan pengecekan barang barang yang ada di dalam kamar kos yang ditempati oleh ME , ditemukan beberapa barang yang diduga untuk membuat surat surat palsu berupa stempel, bantalan tinta, blanko kosong KK, Akte Perkawinan, NPWP, KTP, rekening koran, buku tabungan dan bermacam surat keterangan,” tandasnya.

Penulis : Ketut Catur

Editor : Oka Suryawan