Kamis, Maret 28, 2024
BerandaJembranaDijebak, Maling Pompa Air Berhasil Dibekuk

Dijebak, Maling Pompa Air Berhasil Dibekuk

JEMBRANA, balipuspanews.com– Kecerdikan dua orang penjaga gudang tambak udang PT Triwara Bahari di Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana berhasil mengungkap pelaku pencurian yang kerap menyatroni gudang yang mereka jaga.

Dua orang maling yang telah menggondol 8 unit pompa air berhasil ditangkap.

Kapolsek Mendoyo Kompol Putu Suarmadi, ketika dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023) menyampaikan terungkapnya kasus pencurian pompa air itu berawal dari kedongkolan dua orang penjaga gudang yakni I Gede  Budayana dan I Ketut Budhairdi.

Pasalnya di gudang itu mulai awal bulan April telah terjadi empat kali pencurian masing-masing 2 unit mesin pompa dan kejadianya selalu malam hari.

“Padahal setiap malam gudang itu dijaga oleh mereka,” ujarnya.

Karena dongkol dan penasaran mereka lalu menyiapkan jebakan agar bisa menangkap pelakunya. Pada Jumat (14/5/2023) malam saat mereka jaga kemudian memasang perangkap dengan mengikat mesin-mesin pompa di gudang dengan senar yang terhubung pada botol yang ditaruh di tempat keduanya  jaga berjarak sekitar 10 meter.

“Jika salah satu mesin pompa berpindah maka botol tersebut akan jatuh,” jelasnya.

BACA :  Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ APBD Badung 2023, Bupati Giri Prasta: Kita Mampu Capai Surplus Belanja Rp 1 Triliun Lebih

Jebakan mereka mengena. Sekitar  pukul 23.00 Wita Budayana, mendapati botol terjatuh lalu dia bersama Budhaiardi menuju gudang dan memergoki dua orang warga banjar Pasar yang dikenalnya yakni, IKAW, 31, alias Tu Geguk sedang mengangkat satu mesin pompa dan temannya IGAN 49, alias Deglug berada diluar udang dekat sepeda motor Honda scoopy warna Hitam DK 7474 ZB.

“Keduanya mengakui hendak mengambil mesin pompa tersebut.  Mereka diserahkan ke kantor Polsek Mendoyo,” ungkapnya.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mendoyo dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mendoyo, AKP Made Suharta Wijaya dan Panit I Opsnal Ipda Gusti Komang Sridana, mengintrogasi kedua pelaku dan mereka mengakui bahwa sebelumnya bersama sama telah 4 kali mengambil mesin pompa dan setiap beraksi mendapat  2 unit.

Pertama awal April sekita pukul 23.30 Wita dengan cara terlebih dahulu Geguk merobek jaring kawat dinding gudang lalu masuk menuju tumpukan mesin pompa lalu diambil dua dan digotongn keluar diberikan kepada Deglug.

Pertengahan April mereka kembali beraksi dengan cara yang sama dan mendapat 2 unit. Awal Mei mereka kembali mencuri 2 unit pompa air yang terbungkus box kayu dan Jumat 12 Mei keduanya kembali beraksi mencuri 2 unit pompa air yang tidak terbungkus box kayu.

BACA :  Pria 74 Tahun Ditemukan Meninggal di Pinggir Pantai

“Mereka hanya mengambil mesinya dan box kayunya dibuang diluar gudang,” jelasnya.

Setiap berhasil mencuri pompa air itu  langsung dijual ke tukang Dinamo, IKS, 52, alias Beng di Banjar Yehbuah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.

Satu unit dijual Rp900 ribu sementata harga barunya Rp 6 juta. Ada 8 unit mesin pompa air 1500 watt DABSEL BT11 warna hitam baru yang nilainya Rp48 juta berhasil dijual dan satu unit adalah yang diambil terlahir saat kepergok.

“Uang hasil penjualanya dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari,” ungkapnya.

9 unit mesin pompa air dan 7 box kayu serta sepeda motor Honda Scoooy DK 7474 ZB warna hitam dijadikan barang bukti. Tu Geguk dan Deglug dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP Yo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara Beng alias Tut Nama selaku penadah dijerat pasal 480 ayat (1) KUHP.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.

BACA :  Lapas Gempar, Bangunan Lama Blok Tirta Gangga Ludes Terbakar

Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular