Dikabarkan Dicopot, Ketua KPU Krisna Adi Widana Enggan Berkomentar

Ketua KPU Karangasem Gede Krisna Adi Widana
Ketua KPU Karangasem Gede Krisna Adi Widana

KARANGASEM, balipuspanews.com – Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana dikabarkan mendapat sanksi pemberhentian dari posisi ketua KPU oleh DKPP.

Ketika dikonfirmasi, pada Rabu (4/11/2020), Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana belum bisa berkomentar terlalu banyak.

Ia mengaku terkait dengan kabar tersebut, pihaknya masih menunggu prin tentang bagaimana keputusan DKPP tersebut.

“Masih menunggu prin keputusannya, Ini dah biar jelas mau minta prin dulu,” kata Krisna ketika dihubungi media ini.

Sementara itu, menurut informasi dari sumber yang diperoleh, Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana dikabarkan mendapat sanksi pemberhentian sebagai ketua dan juga diberhentikan sebagai anggota sementara.

Sebelumnya, Krisna Adi Widana diadukan Bawaslu Karangasem ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik. Dimana beberapa waktu lalu, beredar surat undangan dari MDA Karangasem yang mengajak mengundang Majelis Alit Desa Adat Kecamatan Abang, Kubu, Bebandem dan Karangasem agar mendampingi Kelian Banjar dan Seka Teruna untuk beraudiensi dengan Gubernur Bali dimana didalam surat tersebut ada tanda tangan Penyarikan Majelis Madya atas nama I Gede Krisna Adi Widana.

Baca Juga :  Denpasar Sukses Raih 3 Penghargaan di Tingkat Nasional Bidang Kepegawaian

Disana, pihak Bawaslu mencurigai bahwa nama Krisna Adi Widana tersebut adalah Ketua KPU Karangasem sehingga untuk memastikan dan mencari kejelasan tentang nama yang bertanda tangan disurat tersebut.

Pihak Bawaslu Karangasem kemudian melakukan pemanggilan kepada Krisna Adi Widana beserta sejumlah anggota MDA Karangasem hingga berujung pengaduan ke DKPP oleh Bawaslu Karangasem.

PENULIS : Suartawan

EDITOR : Oka Suryawan