Dikawal Brimob, Belasan Napi Dikeler ke Nusa Kambangan

Sebanyak 18 napi, tiga diantaranya Warga Negara Asing (WNA) yang menghuni Lapas Klas IIA Kerobokan dan Lapas Narkotika Bangli dikirim ke Lapas Nusa Kambangan, Rabu (16/12/2020) pagi Pemindahan ini dikawal ketat pasukan Brimobda Polda Bali
Sebanyak 18 napi, tiga diantaranya Warga Negara Asing (WNA) yang menghuni Lapas Klas IIA Kerobokan dan Lapas Narkotika Bangli dikirim ke Lapas Nusa Kambangan, Rabu (16/12/2020) pagi Pemindahan ini dikawal ketat pasukan Brimobda Polda Bali

DENPASAR, balipuspanews.com – Sebanyak 18 napi, tiga diantaranya Warga Negara Asing (WNA) yang menghuni Lapas Klas IIA Kerobokan dan Lapas Narkotika Bangli dikirim ke Lapas Nusa Kambangan, Rabu (16/12/2020) pagi, Pemindahan ini dikawal ketat pasukan Brimobda Polda Bali.

Menurut Humas Kemenkumham Bali Putu Surya Dharma, dari 18 napi dikirim ke Lapas Nusa Kambangan, 15 diantaranya dari Lapas Klas IIA Kerobokan dan 3 orang dari Lapas Narkotika (Lapastik) Bangli. Belasan napi ini dipindahkan karena masa hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Sedangkan tiga orang WNA yang menjadi perhatian yakni HPK dan MCK yang berasal dari Hongkong serta CB dari Amerika Serikat.

“Dari 18 napi ada 3 orang WNA. Ketiganya terjerat kasus narkoba,” ujarnya Rabu (16/12/2020).

Baca Juga :  Air Terjun Siraman, Surga Tersembunyi di Banyuatis

Diterangkannya, terpidana HPK diketahui menerima masa hukuman penjara selama 20 tahun. Sementara MCK dipidana selama 18 tahun penjara. Untuk Warga Negara Asing asal Amerika Serikat CB menerima masa hukuman penjara selama delapan tahun.

Surya kembali menjelaskan, pemindahan ini mendapat pengawalan ketat dari 11 personel, 6 anggota Kemenkumham, dan selebihnya anggota Brimobda Polda Bali.

“Para napi ini dibawa ke Lapas Nusa Kambangan dengan menggunakan bus trans pas,” ujarnya.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan