Jumat, Desember 1, 2023
BerandaBulelengDikejar Tagihan Pinjol, Bendahara Desa Temukus Nekat Tilep Dana Desa

Dikejar Tagihan Pinjol, Bendahara Desa Temukus Nekat Tilep Dana Desa

BULELENG, balipuspanews.com – Diduga terlilit hutang pinjaman online (Pinjol), oknum bendahara desa Temukus berinisial Made EG nekat menilep dana desa. Dana APBDes yang digelapkan pria berusia 38 tahun ini adalah dana APBDes tahun 2021.

Modus yang dilakukan EG adalah dengan cara memalsukan sejumlah dokumen.

Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi menerangkan, awalnya dugaan korupsi oleh tersangka diduga dilakukan sejak Februari sampai Oktober 2021. Atas dasar tersebut maka dilakukan audit oleh pihak inspektorat Kabupaten Buleleng pada April 2022 dan hasilnya terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 255.183.950 dengan bukti nomor : 700/XXX/Itda/2022.

Berdasarkan fakta hukum yang dikumpulkan oleh penyidik ditambah dengan keterangan dari tersangka, maka penyidik telah berhasil menguak modus tersangka menggunakan dana APBDes Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng. Dimana tersangka nekat secara terus menerus sejak bulan Februari sampai Oktober 2021 membuat sejumlah dokumen dengan tanda tangan palsu.

“Tersangka membuat sejumlah dokumen supaya bisa menarik dana kas desa dan uang yang telah ditarik selanjutnya dipakai untuk kebutuhan pribadi salah satunya membayar Pinjol,” ungkap AKP Picha, Jumat (29/9/2023).

Adapun sejumlah barang bukti yang telah diamankan yakni 41 berkas warkat cek dan dokumen SPP penarikan dana atas nama nasabah Pemerintah Desa Temukus Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, no rekening 056.01.05.00013-1. Satu unit Laptop merek Lenovo warna abu silver.

Rekening Koran Bank BPBD Cabang Pembantu Lovina atas nama Kas Desa Temukus periode 1 juni 2021 sampai 30 Juni 2021, tertanggal 1 Juli 2021, dicetak oleh tersangka.

Dua buah handphone merek Redmi 9 warna biru. Surat Keputusan Perbekel Temukus Nomor 14 Tahun 2017, Tanggal 12 Desember 2017, Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Pada Sekretariat Kantor Desa Temukus.

BACA :  Raih TOP BUMD Keempat Kalinya, PDAM Buleleng Siap Terus Berinovasi

Surat Keputusan Perbekel Temukus Nomor 3 Tahun 2017, Tanggal 4 Januari 2021, Tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Desa Temukus Nomor 9 Tahun 2020, Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021, Tanggal 30 Desember 2020. Peraturan Desa Temukus Nomor 5 Tahun 2021, Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2021, Tanggal 24 September 2021.

Laporan Realisasi APBDES Semester II Pemerintah Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng Tahun 2021 (Buku Kekayaan Milik Desa, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Bank, Buku Pajak, Rekening Koran). Rekening Koran Giro atas nama Kas Desa Temukus Periode Januari s/d Desember 2021, Nomor Rekening : 056 01.05.00013-1.

Atas perbuatannya Made EG diduga telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2, pasal 3 , Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

“Dari awal tidak ada itikad dari tersangka mengembalikan uang. Jadi karena dilakukan berulang kali, dengan pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” imbuh AKP Picha.

Disisi lain tersangka EG mengaku telah meminjam di hampir 30 sampai 50 Pinjol dengan nominal Rp 2 juta per Pinjol. Akan tetapi setiap pencairan dana yang didapat hanya Rp 1,2 Juta. Dirinya pun memakai uang tersebut untuk menutupi utang di tempat lainnya.

BACA :  Tiga Tanaman Herbal Ini, Diolah Oleh Panji Herbal dan Diyakini Miliki Khasiat

“Saya takut terus diteror dan disebarkan data-data saya. Kalau pinjam Rp 2 juta bisa mengembalikan sampai Rp 3 juta lebih kalau tidak ada uang terpaksa diperpanjang setiap minggunya nambah sekitar Rp 700 ribuan,” pungkas tersangka.

Penulis : Nyoman Darma

Editor: Oka Suryawan 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular