Kamis, Maret 28, 2024
BerandaGianyarDinas Pertanian Prioritaskan Bantuan Pupuk Subsidi untuk Petani yang Memasuki Musim Tanam

Dinas Pertanian Prioritaskan Bantuan Pupuk Subsidi untuk Petani yang Memasuki Musim Tanam

GIANYAR, balipuspanews.com – Bantuan pupuk bersubsidi kepada para petani di Kabupaten Gianyar diprioritaskan kepada para petani yang memasuki musim tanam, hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar, I Made Raka, Selasa (25/8/2020).

Dikatakan Made Raka, bahwa untuk penetapan harga subsidi pupuk 2020 ini didasarkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar nomor 1031/E-07/HK/2020.

“Selama ini prospek pertanian di Kabupaten Gianyar kita akui selalu surplus, tentu saja sangat menopang ketahanan pangan terutama disaat mewabahnya pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Pihaknya akan memprioritaskan pemberian pupuk bersubsidi kepada para petani yang memasuki musim tanam.

“Tentu saja secara teknis kita prioritaskan kepada petani yang memasuki musim tanam untuk pupuk bersubsidi ini,” katanya.

Menurutnya, dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, pemerintah pusat telah memberikan bantuan pupuk bersubsidi. Pengajuan pupuk bersubsidi ini disesuaikan rencana difinitif kebutuhan pokok pupuk dari masing-masing subak.

Raka memaparkan, pekaseh menyampaikan kebutuhan pupuk kepada penyuluh pertanian lapangan (PPL). Setelah dianggarkan bantuan pupuk bersubsidi ini diberikan sekali setahun.

BACA :  Maksimalkan Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Pemkab Gianyar Dorong Bumdes Jadi Agen Perisai

“Bantuan pengadaan pupuk bersubsidi ini dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Secara teknis penyaluran bantuan pupuk bersubsidi ini diprioritaskan kepada petani yang memasuki musim tanam. Penetapan harga subsidi pupuk 2020 didasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar Nomor 1031/E-07/HK/2020.

SK ini mencakup daftar harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Pupuk urea harga subsidi Rp 1.800/kg harga non subsidi Rp 7.500. Pupuk NPK harga subsidi Rp 2.300/kg, harga non subsidi Rp 9.000/kg. Pupuk SP 36 harga subsidi Rp 2.000/kg harga non subsidi Rp 7.000.

Pupuk ZA harga subsidi Rp 1.400 kg harga non subsidi Rp 5.500/kg. Pupuk Organik harga subsidi Rp 500/kg harga non subsidi Rp 1.500/kg.

Made Raka menambahkan, pupuk urea, NPK, SP 36, dan pupuk ZA dalam kemasan 50 kg. Khusus pupuk organik dalam kemasan 40 kg.

“Ketika anggaran pupuk bersubsidi cair, prioritas penyaluran pupuk bersubsidi ini kepada petani yang memasuki musim tanam,” tandasnya.

PENULIS : Ketut Catur

EDITOR : Oka Suryawan

BACA :  Abaikan Kewajiban Membayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Gugatan ke PN Gianyar
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular