Jumat, April 19, 2024
BerandaAdvertorialDinilai Sukses Cegah dan Kendalikan Tembakau Kota Denpasar Raih APCAT Award...

Dinilai Sukses Cegah dan Kendalikan Tembakau Kota Denpasar Raih APCAT Award Tahun 2019

DENPASAR, Balipuspanews.com -Pemkot Denpasar kembali menorehkan prestasi di kancah internasional. Kali ini, ibu kota Provinsi Bali ini sukses meraih penghargaan Asia Pasific Cities Aliance for Tobaco Control (APCAT) Award tahun 2019. Penghargaan yang diserahkan Co-Chir APCAT yang juga Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto ini diterima Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga serangkaian Konferensi APCAT ke-4 di Hotel Grand Savero Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/9) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut Bima Arya mengatakan bahwa penghargaan ini diberikan kepada daerah khususnya Kabupaten/Kota yang memiliki komitmen besar dalam pencegahan dan pengendalian tembakau di daerah tersebut. Dimana, beberapa aspek penting turut menjadi perhatian. Mulai dari peran pemerintah melalui kebijakan untuk mengendalikan tembakau. Seperti halnya iklan rokok, reklame rokok serta Perda Kawasan Tanpa Rokok.

“Tentunya kami menyadari bahaya rokok khususnya bagi kesehatan sehingga penghargaan ini penting sebagai upaya untuk mengkampanyekan serta memberikan edukasi tentang bahasa rokok bagi kesehatan sehingga kedepannya masyarakat mampu terbebas dari bahaya rokok bagi kesehatan,” terangnya.

BACA :  Sastra Jawa Kuno Unud Lepas Sarjana ke-159, Lulusan Lampaui Standar IPK Prodi

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa mewakili Walikota dan Wakil Walikota Denasar pihaknya turut menyampaikan terimakasih atas keberhasilan Kota Denpasar meraih penghargaan ini. Dimana menurut Dewa Sayoga hal ini tak lepas dari komitmen bersama antara Pemkot Denpasar baik eksekutif aupun legislatif serta masyarakat dalam mengendalikan tembakau, khususnya rokok di Kota Denpasar.

Dewa Sayoga mencontohkan bahwa aksi nyata tersebut diaplikasikan melalui berbagai hal mulai dari Perda Nomor 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pembatasan Iklan dan Reklame Rokok, serta tindakan tegas bagi pelanggar KTR di Kota Denpasar lewat Sidang Tipiring.

“Tentunya kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung, Kami di Kota Denpasar sejak awal sudah berkomitmen untuk mencegah dan mengendalikan rokok di Kota Denpasar serta meminimalisisr bahaya rokok bagi kesehatan dengan membatasi kawasan merokok di tempat umum dengan Perda KTR, dan memberikan tindakan tegas bagi pelanggarnya, sehingga dapat menghidari bahaya dan resiko rokok bagi kesehata masyarakat Kota Denpasar,” ujar Dewa Sayoga, (rls/bpn).

BACA :  Security Tangkap Pelaku Pencurian Helm di Plaza Renon
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular