Jumat, April 19, 2024
BerandaDenpasarDipaksa Terima Sabu, DJ Cantik Divonis 10 Bulan Penjara

Dipaksa Terima Sabu, DJ Cantik Divonis 10 Bulan Penjara

DENPASAR, balipuspanews.com – Monica Asri Desia, 30, seorang Disc Jockey (DJ) salah satu tempat hiburan malam dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara di PN Denpasar, Selasa (17/3/2020) terkait kepemilikan sabu.

Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi,SH.MH menilai perbuatan terdakwa melawan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“ Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa Monica Asri Desia dengan dipotong masa penahanan,” ucap hakim dalam putusan, di ruang sidang Tirta.

Mendengar putusan, terdakwa yang didampingi I Putu Aris Pratama Darmika dari PBH DPC Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 10 tahun pikir – pikir.

Dalam dakwaan diuraikan, kasus yang menyeret terdakwa menjadi pesakitan bermula ketika ia menerima pesan melalui messenger dari seseorang bernama Kebo (belum tertangkap), Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 16.00 WITA.

Pesan tersebut isinya “Dul uang ci tak ganti dengan bahan aja ya”. Karena terdakwa tidak menjawab, Kebo kembali mengirim pesan “bahan turun di Jalan Pulau Indah”.

BACA :  Sastra Jawa Kuno Unud Lepas Sarjana ke-159, Lulusan Lampaui Standar IPK Prodi

Malam hari sekitar pukul 22.00 WITA, terdakwa baru membalas pesan berbunyi “kalau memang ada disitu biarkan saja, jangan saya diganggu, saya lagi kerja”.

Setelah pulang dari bekerja, terdakwa menuju tempat kos teman terdakwa bernama Alfred (belum tertangkap) di Jalan Pulau Misol No.61 Denpasar dan menginap di sana.

Keesokan harinya, Rabu (16/2/2019) saat bangun tidur sekitar pukul 14.00 WITA, terdakwa sudah melihat saksi Putu Prasetya Febby Wahyudi alias Jack Dee sudah ada di tempat kos Alfred.

“ Terdakwa lalu bangun dan menunjukkan pesan dari Kebo soal alamat tempelan sabu kepada Alfred dan Jack Dee. Usai melihat, Alfred menyuruh terdakwa mengirim alamat tempelan sabu ke handphone miliknya,” jelas jaksa.

Beberapa saat kemudian, Alfred dan Jack Dee keluar dari kamar kos dengan meminjam sepeda motor milik terdakwa, sedangkan terdakwa tetap berada di dalam kamar kos Alfred.

Tidak lama kemudian, Alfred menelpon terdakwa yang isinya “tolong ci buang kotak yang ada disitu”. Terdakwa lalu mengambil kotak dan memberikannya kepada istri Alfred untuk dibuang.

BACA :  Kuliah Tamu, FTP Unwar Kenalkan Sistem Pengelolaan Data Science

Setelah itu, Alfred kembali menelepon dengan mengatakan “dul ci keluar dari sana sekarang, pergi dari sana”.

Belum sempat pergi, polisi dari Satresnarkoba Polresta Denpasar datang dengan membawa Jack Dee yang sebelumnya ditangkap di utara garase Bus Restu Mulya di Jalan Pulau Kawe, Denpasar.

Saat menangkap Jack Dee, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 0,13 gram. Terdakwa lalu dibawa ke Mapolesta Denpasar. (ari/tim/bpn)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular