Sabtu, April 20, 2024
BerandaGianyarDipanggil Wabub, Gus Gaga Mangkir

Dipanggil Wabub, Gus Gaga Mangkir

Gianyar, balipuspanews.com- Rencana wakil bupati Gianyar, Made Agus Mahaystra memanggil Sekda Gianyar, IB Gaga Adi Saputra terkait dugaan pelanggaran tugas Sekda bertepuk sebelah tangan. Gus Gaga- sapaan akrab Sekda asal Sengguang itu memilih tidak menghadiri panggilan karena masalah yang melilitnya telah diserahkan ke proses hukum.

“ Saya sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN. Jadi tunggu saja apa keputusannya nanti,” kata Gus Gaga kepada balipuspanews.com kemarin. Mantan Jubir bupati Gianyar itu menjelaskan, kalau dilihat dari aturan yang berwenang memanggil Sekda adalah tim yang dibentuk oleh gubernur. “ Jika bupati menganggap saya melanggar PP 53 seharusnya bupati menyurati gubernur. Jangan mengukur kesalahan tidak secara abstrak. Misalnya kalau tidak masuk kerja selama 36 hari buktinya apa,” sebutnya memberi alasan.

Pria yang juga sempat menjabat camat Gianyar itu menyebutkan, masalah yang menimpanya lebih kental nuansa politisnya. “ Dalam PP 53 dijelaskan, Sekda punya kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pejabat eselon II. Masak saya diperiksa bawahan,” ujarnya dengan nada tinggi. Pun demikian, Gus Gaga menyatakan siap diperiksa asalkan tim yang memeriksanya adalah tim bentukan gubernur, ASN dan Depdagri. Lebih jauh kata pria yang juga mantan manajer Persegi itu, pemanggilan dirinya cendrung sebuah pelecehan.

BACA :  Ratusan Penari Pendet dan Senam Massal Meriahkan Pembukaan Turnamen Tarkam Kemenpora RI di Gianyar

“ Saya ingin menjaga suasana tetap kondusif. Saya tidak ingin berpolemik. Kita lihat bagaimana keputusan PTUN nanti,” tegasnya lagi. Dilain pihak, Wabub Made Mahaystra menyatakan awalnya pihaknya ingin memeriksa berkas, Sekpri dan ajudan terkait pelanggaran yang dilakukan Sekda sebagaimana yang dirincikan oleh bupati. “ Kita hormati keputusan Sekda tidak hadir. Terkait dengan Tim pemeriksa yang merupakan bawahan pak Sekda, Wabub asal Payangan itu menyebutkan, pembentukan tim mengacu pada PP 53. “ Dimana setelah Sekda dibebas tugaskan, tim yang memeriksanya diketua oleh pejabat yang pangkatnya lebih tinggi atau atasan. Secara tidak langsung, atasan Sekda adalah Wakil bupati,” terang Agus. Sementara dalam menjalankan tugasnya, pihaknya dibantu olehh kepala BKD, kepala Inspektorat, Asisten III dan kepala Bapeda.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular