Jumat, April 19, 2024
BerandaBulelengDispar Buleleng Mulai Siapkan Pengembangan Desa Wisata

Dispar Buleleng Mulai Siapkan Pengembangan Desa Wisata

BULELENG, balipuspanews.com – Sebagai upaya peningkatan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Wilayah Bali Utara, Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng mulai menyiapkan pengembangan desa wisata di Tahun 2022.

Untuk di bulan Februari mendatang Dispar Buleleng akan menyasar sebanyak tiga Kecamatan yakni Kecamatan Banjar, Sukasada, dan Buleleng dengan harapan dapat mengusulkan pengembangan desa wisata yang ada.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Gede Doddy Oktiva Askara mengatakan setelah sosialisasi dilakukan, pihaknya menyiapkan tim pengembangan wisata yang anggotanya lintas OPD dan instansi vertikal.

Dimana nantinya tim tersebut akan bekerja untuk melakukan proses assessment, pendampingan dan termasuk penilaian terhadap desa-desa yang ingin mengambil program peningkatan kesejahteraan masyarakatnya melalui pengembangan desa wisata.

“Usai sosialisasi tim akan melaksanakan beberapa tugas seperti proses assessment, pendampingan dan termasuk penilaian terhadap desa-desa yang ingin mengambil program,” jelasnya, Jumat (28/1/2022).

Bahkan untuk menjawab keseriusan dari hal itu saat ini pihaknya sedang menyusun petunjuk teknis klasifikasi desa wisata di Kabupaten Buleleng. Hal ini tentunya menjadi pedoman bagi tim pengembangan wisata desa-desa atau kelurahan yang ingin memproses untuk pengembangan menjadi desa wisata.

BACA :  Serahkan Hibah Rp 109 Miliar kepada Warga Karangasem, Giri Prasta Sebut Wujud Konkret Kolaborasi Pemkab Badung

Sehingga pihaknya berharap pada bulan April telah bisa mengevaluasi di semua desa dan kelurahan untuk bisa diusulkan kepada Bupati Buleleng berupa surat keputusan (SK) penetapan desa sebagai desa wisata dengan 4 klasifikasi yang sudah ditentukan.

“Kalau semua telah terpenuhi bulan April akan dievaluasi kembali sebelum diusulkan untuk mendapat SK Penetapan Desa Wisata,” imbuhnya.

Disinggung terkait klasifikasi desa wisata, Doddy menjelaskan, dimulai dari desa yang layak diberikan label sebagai desa wisata rintisan yakni desa yang memadai dalam infrastruktur, belum ada tempat menginap, belum berupa potensi yang dikembangkan, asalkan desa itu bisa menuangkan program dalam kegiatan matrik RPJM desa yang sudah masuk dalam RKP desa dan dilakukan APBDes dalam eksekusi terhadap pengembangan desa wisata.

Sementara itu, terkait kelayakan desa wisata berkembang ada beberapa kriteria yang harus dimiliki di desa tersebut, yaitu memiliki potensi berupa alam, kreativitas, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang sudah berkembang di desa itu sendiri.

Di sisi lain, untuk desa yang layak dengan label desa wisata maju yakni aksesibilitas berupa infrastruktur ke destinasi wisata yang layak, memiliki destinasi baik alam, budaya maupun buatan yang sudah di kelola dengan baik, memiliki lembaga pengelola, tempat parkir, toilet, dan masyarakat membuat sovenir yang berdampak multiplayer efek kepada kesejahteraan masyarakat desa. Sedangkan desa wisata mandiri yakni desa yang sudah klasifikasi tertinggi.

BACA :  Pemkab Jembrana Sosialisasikan Perlindungan PMI 

“Seperti itulah nantinya terkait klasifikasi dari desa wisata yang akan di terapkan setelah melalui proses menjadi Desa Wisata,” tutupnya.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular