Distan Denpasar Genjot Vaksinasi Hewan Penular Rabies

Pelaksanaan kastrasi di Kantor Dinas Pertanian Kota Denpasar, beberapa waktu lalu
Pelaksanaan kastrasi di Kantor Dinas Pertanian Kota Denpasar, beberapa waktu lalu

DENPASAR, balipuspanews.com -Pemkot Denpasar melalui Dinas Pertanian kembali melaksanakan vaksinasi rabies bagi Hewan Penular Rabies (HPR). Kegiatan ini guna memastikan kesehatan HPR yang dilaksanakan setiap hari kerja di Kantor Dinas Pertanian Kota Denpasar, Jalan A Yani.

Kabid Kesehatan Hewan Distan Kota Denpasar, I Made Ngurah Sugiri saat dikonfirmasi, Minggu (24/10/2021) menjelaskan, vaksinasi HPR ini dilaksanakan dengan harapan dapat mendukung terciptanya kesehatan hewan berkelanjutan di Kota Denpasar.

“Vaksinasi Rabies ini dilaksanakan untuk memastikan kesehatan HPR dan bebas rabies di Kota Denpasar,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa hingga saat ini pelayanan vaksinasi rabies bagi HPR seperti anjing, kucing dan kera/monyet masih dilaksanakan secara rutin.

Baca Juga :  Manchester City Mengalahkan Manchester United 2-1 Untuk Raih Gelar Piala FA Ke-7

Hal ini dilaksanakan guna mendukung pelayanan vaksinasi untuk kesehatan HPR dapat diberikan secara maksimal.

“Jadi kami khususkan bagi HPR yang pemiliknya adalah masyarakat Kota Denpasar, dan yang ingin memanfatkan layanan vaksinasi rabies gratis dapat menghububgi Distan Kota Denpasar Bidang Kesehatan Hewan di Nomor 0361 422224,” ujar Sugiri.

Sugiri juga mengatakan bahwa hal ini merupakan langkah berkelanjutan untuk mencegah virus rabies di Kota Denpasar. Dirinya menuturkan telah menyiapkan sebanyak 52 ribu vaksin untuk HPR yang pemiliknya merupakan masyarakat Kota Denpasar.

“Kita siagakan sekitar 52 ribu dosis vaksin rabies bagi HPR, program ini dilaksanakan secara gratis setiap harinya untuk masyarakat yang ber KTP Denpasar,” jelasnya.

Baca Juga :  Alumni SPGN Klungkung Gelar Temu Akbar

Sugiri juga mengajak masyarakat untuk ikut andil mencegah penularan Rabies di Kota Denpasar. Seperti tidak melepas liarkan hewan peliharaanya yang tergolong HPR.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melepasliarkan peliharaanya yang tergolong HPR, mari bersama kita cegah penularan rabies,” pungkasnya.

Penulis : Gde Candra
Editor : Oka Suryawan