
DENPASAR, balipuspanews.com – Setelah dilakukan pengembangan selama 2 hari, anggota Direktorat Resnarkoba Polda Bali berhasil membekuk 3 pengedar narkoba dalam pengerebekan disebuah villa yang berlokasi di Kerobokan Kelod, pada Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 19.00 WITA.
Melihat banyaknya jumlah barang bukti (barbuk) yang disita polisi, ada dugaan pengedar membuat narkoba jenis ekstasi dengan home industri. Barang bukti yang diamankan terdiri sabu, kokain, ganja, MDMA.
Ketiga pengedar narkoba yang diringkus itu masing-masing yakni Komang SN,49, tinggal di Jalan Sedap Malam Denpasar, I Ketut SB,36, tinggal di Jalan Imam Bonjol Denpasar dan terakhir Agung GO,49, tinggal di Jalan Gunung Patuha Denpasar.
“Jadi setelah didalami ada 3 pengedar narkoba yang ditangkap, satu pentolan ormas di Bali. Dia ini lulusan Sarjana Ekonomi,” ungkap sumber di lapangan, Minggu (10/4/2022).
Tidak hanya penambahan tersangka, jumlah barang bukti yang disita jumlahnya sangat memukau. Penambahan barang bukti ini berdasarkan hasil pendalaman anggota Ditresnarkoba Polda Bali, sejak 2 hari belakangan.
“Infonya, seluruh satuan Ditresnarkoba Polda Bali dikerahkan ke lapangan untuk mengembangkan kasus tersebut,” ungkap sumber.
Soal jumlah barbuk yang ditemukan di villa memang cukup membuat kaget. Setelah dilakukan penimbangan jumlah barbuk hasil tangkapan antara lain; Sabu-sabu sebanyak 35,182 kg, kokain 32,00 gram, ganja kering 2.5 kg, MDMA 7, 38 gram, serbuk dalam kapsul 796 butir, serbuk merah muda 49 gram, dan serbuk warna orange 1280 gram.
Golongan psikotropika, vetamin 0.50 gram, 500 tablet prohepel 80 gram, 500 tablet valdimex 70 gram, 500 tablet xanax afrasolam 55 gram.
“Setelah ditimbang barang bukti sabu-sabu mencapai lebih 35 kg. Selain sabu, ganja, kokain, MDMA dan serbuk dalam kapsul juga ditemukan,” terang sumber.
Sumber menduga, dengan banyaknya serbuk dan obat-obatan jenis tablet, tiga pelaku akan membuat home industry atau pabrik narkoba jenis ekstasi. Apalagi ditemukan serbuk dalam kapsul yang jumlahnya ratusan.
“Sepertinya kandungan ekstasi, tapi belum tahu juga karena harus di uji di lab dulu. Kalau sudah di uji lab, baru bisa diketahui kandungannya apa,” kata sumber.
Meski ada dugaan seperti itu (home industry, red), tapi belum bisa dipastikan karena harus dilakukan uji coba laboratorium. Yang jelas dalam pengakuan ke 3 tersangka narkoba hasil tangkapan itu akan diedarkan di Bali.
“Dalam pengakuan para tersangka akan dijual atau diedarkan di Bali,” ujar sumber.
Hingga ini diberitakan, 3 tersangka masih mendekam dalam tahanan Ditresnarkoba Polda Bali bersama barang bukti. Polisi masih mengembangkan pelaku lain dalam kasus narkoba tersebut.
Sebagaimana diberitakan, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pihaknya akan merilis penangkapan tersebut dalm waktu dekat.
Penulis : Kontributor DenpasarÂ
Editor : Oka Suryawan