JAKARTA, balipuspanews.com – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (26/2/2021) malam.
Saat ini, orang nomor satu di Provinsi Sulawesi Selatan itu dalam perjalanan ke Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim KPK dan para pihak yang tadi ditangkap sudah dalam penerbangan dari Makassar,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/2/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK menangkap Nurdin Abdullah terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.
“Benar, Jumat (26/2/2021) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap Kepala Daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ali Fikri.
Kendati demikian, Ali belum bisa menjelaskan lebih detil kasus apa yang menjerat Nurdin dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap.
“Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” ucap Ali.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan



