JEMBRANA, balipuspanews.com– Setelah sukses menggondol enam unit sepeda motor milik korbanya, akhirnya, petualangan Karyono,47, alias Pak Andi, berakhir. Pencuri spesialis sepeda motor asal Desa Pordapor, Kecamatan Guluk Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur itu ditangkap polisi saat kembali ke Bali untuk beraksi kembali.
Kapolsek Melaya, AKP I Putu Raka Wiratma, Selasa (26/9/2023) menyampaikan, berawal dari laporan Mikael Putrato,21, yang beramat di Jalan Waturenggong, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam DK 6451 FCU.
Dari keterangan pelapor, pada Selasa (22/8/2023) dia dikenalkan oleh kakaknya yang bernama Stevanus dengan seseorang yang mengaku bernama Pak Andi. Orang itu lalu menawarkan pekerjaan, sebagai karyawan toko.
Kemudian sesuai kesepakatan pada, Sabtu (26/9/2023) Stevanus menemui pelaku di sebuah warung makan di wilayah Tabanan menggunakan sepeda motor Honda Beat Sporty warna Hitam DK 6451 FCU milik temannya yang bernama Devita Putri Lunga Pewali.
“Setelah bertemu, mereka berboncengan menuju pelabuhan Gilimanuk dengan alasan bahwa pelaku hendak menjemput karyawannya,” ujarnya.
Saat sampai di areal terminal cargo Gilimanuk, pelaku mengajak Stevanus untuk kembali ke arah Timur Sampai sekitar pukul 13.55 Wita mereka sampai di depan Masjid Baitul Jadid di jalan Denpasar-Gilimanuk di Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya.
“Di masjid itu korban kemudian izin sejenak untuk pergi ke toilet untuk membuang air kecil, saat itu kunci motor tersebut masih menyantol di motor. Setelah bali dari toilet korban kaget karena sepeda motor miliknya yang pakir di depan masjid tidak ada,”ungkapnya.
Tahu sepeda motornya digondol pelaku, Stevanus yang mengalami kerugian, Rp 19 juta lalu melapor ke SPKT Polda Bali. Atas laporan itu Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP. Andrpyuan Elim memerintahkan Kanit 1 Reskrim Ipda Ekky Nurwenda Putra memimpin tim Kurawa untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Lalu pada Jumat (22/9/2023) pelaku terpantau dan meminta bantuan anggota Polsek Melaya untuk melakukan back up pemeriksaan kendaraan di jalan. Akhirnya dari hasil penyisiran, anggota opsnal Reskrim berhasil mengamankan pelaku di depan Indomaret di Banjar Pangkung buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.
“Saat di introgasi pelaku mengakui perbuatanya dan membawa sepeda motor tersebut menyeberang ke Jawa dan dijual kapada seseorang berinisial IW di Jawa Timur seharga Rp6,5 juta,” jelasnya.
Pelaku juga mengakui sebelumnya sudah melakukan pencurian motor dengan modus yang sama sebanyak 6 kali di TKP berbeda di wilayah Ketapang Banyuwangi dan Jember. Semua sepeda motor itu juga dijual kepada orang yang sama.
“Saat ditangkap pelaku baru kembali dari Jawa untuk kembali beraksi mencari calon korban yang baru. Semua korbannya dikelabui dengan cara yang sama yakni akan diajak mencari kerja di toko,” ungkapnya.
Mengingat TKP tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Melaya, selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan ke Polsek Melaya.
Barang bukti yang diamankan yakni jaket warna hitam merk X URBAND absolute uang Rp 399 ribu, baju kemeja motif kotak-kotak warna biru abu-abu dan celana panjang warna abu-abu tua.
“Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,”pungkasnya.
Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan