BULELENG, balipuspanews.com– Peristiwa dugaan pencabulan terjadi, Sabtu (2/9/2023) di salah satu desa di Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali. Korbannya adalah anak berusia 8 tahun yang diduga dicabuli ketika orang tuanya pergi ke kebun.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, korban yang duduk di kelas tiga sekolah dasar (SD) tersebut, ditinggal orang tuannya ke kebun. Tiba-tiba tersangka berinisial PS sekitar pukul 13.00 Wita main ke rumah korban.
Melihat situasi sekitar sepi dan orang tua korban tidak ada, pria berusia 48 tahun ini akhirnya langsung masuk ke rumah lalu menarik tangan korban untuk diajak masuk ke kamar serta menggagahi celana korban lalu melakukan pelecehan.
Sehari pasca kejadian itu, korban pun lantas mengeluhkan sakit saat kencing. Curiga dengan keluhan anaknya, sang ibu lantas menanyakan apa yang sudah terjadi. Korban pun menceritakan apa yang sudah terjadi saat kedua orang tuanya tidak ada dirumah sekaligus mengatakan telah dilecehkan oleh tersangka PS.
“Belum terjadi persetubuhan. Saat kejadian kondisi rumah sepi dan orang tua korban ke kebun. Sehingga PS leluasa melancarkan aksi bejatnya,” ungkap Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).
Mendapati anaknya telah dilecehkan, ibu korban lantas melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Tejakula yang selanjutnya kasusnya dilimpahkan penanganannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.
Polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.
Akhirnya hasil penyelidikan didapat satu nama yakni PS yang merupakan tetangga korban yang sudah tinggal didekat rumah korban setahun lebih. PS merupakan warga asal Kintamani, Bangli ini akhirnya ditangkap di rumahnya, Selasa (12/9/2023) tanpa perlawanan.
“Terhadap tersangka sudah kita lakukan proses penahanan, sampai sekarang sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan penyidik dan visum juga sudah dilakukan kita masih menunggu hasilnya saja. Nanti hasil visum ini yang akan memberatkan hukuman terhadap tersangka,” terang AKP Diatmika.
Kini akibat perbuatannya, PS yang diketahui sudah berkeluarga ini disangkakan dengan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Nyoman Darma
Editor: Oka Suryawan