JAKARTA, balipuspanews.com – Kebudayaan adalah unsur penting dalam perjuangan kemerdekaan. Para pendiri republik menyadari arti penting ini sehingga dalam UUD 1945 secara eksplisit mengamanatkan agar negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia (Pasal 31 ayat 1).
“Pancasila adalah dasar negara yang digali dari nilai dan praktek yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Pancasila menjadi bintang penuntun bagi kita untuk membangun masyarakat Pancasila. Memajukan kebudayaan yang diamanatkan konstitusi berarti meningkatkan kualitas hidup berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila secara berkelanjutan,” kata Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid pada kegiatan diskusi “Urgensi Pembaruan Tata Kelola Kebudayaan” di Jakarta, Kamis (15/8/2024). Hadir dalam diskusi tersebut Anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai Golkar Ferdiansyah dan tamu undangan penting lainnya.
“Tata kelola yang baik akan mempermudah kebudayaan bergerak dan membangun kesadaran masyarakat. Pembangunan negara ini ditarik oleh kebudayaan,” tambahnya.
Strategi Kebudayaan dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang akan menetapkan arah kebijakan dan langkah strategis pembangunan selama 20 tahun (akan ditetapkan oleh DPR dan Presiden dalam bentuk undang-undang).
RPJPN dan Visi-Misi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 akan menjadi landasan bagi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang akan menetapkan secara lebih spesifik program dan kegiatan, sasaran strategis, serta indikator kinerja utama, pemerintah di bidang kebudayaan.
Hilmar mengungkapkan Penguatan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu yang memuat data warisan budaya baik tangible maupun intangible dan karya cipta, data tenaga dan lembaga kebudayaan, serta data kebudayaan lainnya; Percepatan penetapan cagar budaya dan warisan budaya takbenda (intangible cultural heritage), baik di tingkat daerah, nasional, maupun internasional (UNESCO); Peningkatan program pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan secara efektif bekerjasama dengan pemerintah daerah, dunia usaha, pengelola/pemilik warisan budaya, dan komunitas dan Regenerasi pelaku budaya terutama yang terkait dengan seni dan ekspresi budaya tradisional melalui festival, panggung maestro, pendidikan dan pelatihan, serta pelindungan sosial.
“Penguatan tata kelola infrastruktur kebudayaan dengan manajemen satu atap (single management) di pusat maupun daerah sehingga sasaran pembangunan di bidang kebudayaan dapat tercapai,” ujarnya.
Untuk menjalankan tugas, fungsi, dan arah kebijakan secara optimal diperlukan organisasi setingkat kementerian yang berdiri sendiri. Penggabungan tugas dan fungsi pemajuan kebudayaan dengan tugas dan fungsi yang lain, seperti pendidikan, riset dan teknologi, atau pariwisata, tidak efektif.
“Amanat konstitusi untuk memajukan kebudayaan dijabarkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Melihat lingkup tugas dan fungsi serta tanggung jawab yang terkandung di dalamnya begitu luas, sudah sepatutnya urusan kebudayaan ditangani oleh sebuah kementerian yang terpisah dari urusan lainnya,” tegas Hilmar.
Penulis/editor: Ivan Iskandaria.



