DKPP Berhentikan 2 Penyelenggara Pemilu

Sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan agenda pembacaan putusan terhadap sembilan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (8/9/2021). (Foto: DKPP RI)
Sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan agenda pembacaan putusan terhadap sembilan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (8/9/2021). (Foto: DKPP RI)

JAKARTA, balipuspanews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap 2 penyelenggara pemilu, yaitu Abdul Karim Omar (Anggota KPU Kabupaten Banjar) dan Mujaddid (Anggota KPU Kabupaten Maros).

Abdul Karim Omar merupakan Teradu dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/V/2021. Perkara ini telah diperiksa dalam sidang yang dilaksanakan pada 23 Agustus 2021.

Sedangkan Mujaddid berstatus sebagai Teradu I dalam perkara nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021 yang telah disidangkan oleh DKPP pada 12 Agustus 2021.

Keputusan ditetapkan DKPP dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap sembilan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (8/9/2021).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Abdul Karim Omar selaku Anggota KPU Kabupaten Banjar terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 140-PKE-DKPP/IV/2021.

Baca Juga :  Amankan Wilayah Kabupaten Badung, Tim Gabungan Kepolisian dan TNI Gelar Patroli

Sedangkan Mujaddid yang berstatus sebagai Teradu I dalam perkara nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021 yang telah disidangkan oleh DKPP pada 12 Agustus 2021.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Mujaddid selaku Anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 140-PKE-DKPP/IV/2021.

Sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang pembacaan putusan ini adalah Pemberhentian Tetap (2), Peringatan (8), dan Peringatan Keras (1). DKPP juga memulihkan nama baik atau mengeluarkan Rehabilitasi bagi tujuh penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang dipimpin oleh tiga Anggota DKPP yang menjadi Majelis, yaitu Prof. Teguh Prasetyo (Ketua Majelis); Didik Supriyanto, S.IP; M.IP; dan Dr. Ida Budhiati.

Baca Juga :  Optimalkan Hasil Pertanian, 400 Hektar Lahan Tadah Hujan Dipersiapkan Pemakan Karangasem untuk Tanam Jagung

Penulis : Hardianto

Editor : Oka Suryawan