DKPP Berhentikan Tetap Anggota Bawaslu Nias Selatan dan Panwascam Telukdalam

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito merangkap Ketua Majelis Sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (Foto: DKPP)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito merangkap Ketua Majelis Sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (Foto: DKPP)

JAKARTA, balipuspanews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada 3 (tiga) penyelenggara Pemilu dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Tiga penyelenggara Pemilu tersebut di antaranya adalah dua Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yaitu Pilipus F. Sarumaha dan Alismawati Huang lagi adalah Anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam, Frederikus F. Sarumaha.

Secara berurutan, ketiganya berstatus sebagai Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV dalam perkara Nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 yang diadukan oleh Suaizisiwa Duha dan Yurisman Laia.

Khusus untuk Pilipus F. Sarumaha dan Alismawati juga dinilai terbukti melanggar KEPP dalam perkara 39-PKE-DKPP/XII/2022.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu III Alismawati Hulu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Frederikus Famazokhi Sarumaha pada perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Heddy.

Pada persidangan sebelumnya, Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 diawali dengan laporan Suaizisiwa Duha dan Yurisman Laia. Ia mengadukan Harapan Bawaulu, Pilipus F. Sarumaha, dan Alismawati Hulu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) sebagai Teradu I sampai III.

Serta empat Anggota Panwascam, Frederikus F. Sarumaha (Kec. Telukdalam), Ivoarata I. Sebua Zamili (Kec. PP. Batu Utara), Kurniaman Telambanaua (Kec. Gomo), dan Feberiani Hulu (Kec. Mazo) sebagai Teradu IV sampai Teradu VII.

Pengadu mendalilkan Teradu I sampai VII melanggar kode etik karena melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan nama-nama yang terpilih sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Tahun 2024 di Kabupaten Nias Selatan.

Menurut pengadu meski sudah mendapat peringatan dari DKPP, teradu selalu dengan sengaja melanggar peraturan.

Selain itu pengadu juga menilai untuk Teradu IV sampai VII dinilai tidak layak menjadi Panwascam karena telah terjadi kecurangan dalam proses rekrutmen.

Teradu IV sampai VII yang terpilih menjadi Panwascam dinilai pengadu seharusnya tidak memenuhi syarat (TMS) karena banyak yang memiliki rekam jejak yang buruk sebagai penyelenggara Pemilu.

“Teradu I sampai III dengan sengaja menetapkan orang yang jelas-jelas bermasalah,” sebut pengadu.

Teradu I menetapkan penetapan Panwascam terpilih tidak mempedulikan masukan dan tanggapan masyarakat terkait keterpenuhan syarat administrasi, integritas, hingga kinerja peserta. Mulai dari pengumuman hasil pencarian hingga pelaksanaan tes wawancara.

Sanksi Peringatan Keras

DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaulu. Majelis menilai Harap8an terbukti melanggar KEPP dalam perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 dan 39-PKE-DKPP/XII/2022.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Harapan Bawaulu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk empat perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 14 Teradu.

Sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah Peringatan (1), Peringatan Keras (1), dan Pemberhentian Tetap (3). Sementara, sembilan Teradu lainnya mendapatkan Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewa Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah, yang menjadi Anggota Majelis.

Penulis : Hardianto

Editor : Oka Suryawan