DKPP Periksa 2 Perkara Ketua KPU RI

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 terkait pernyataannya mengenai sistem proporsional daftar calon legislatif (caleg) tertutup di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, pada Senin (27/2/2022). (Foto: DKPP)
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 terkait pernyataannya mengenai sistem proporsional daftar calon legislatif (caleg) tertutup di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, pada Senin (27/2/2022). (Foto: DKPP)

JAKARTA, balipuspanews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) secara tertutup untuk perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023 dengan Teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Sidang akan digelar di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Senin (13/3/2023) pukul 10.00 WIB.

Dalam siaran pers DKPP yang diterima, Minggu (12/3/2023) menyebutkan untuk Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Dendi Budiman, sedangkan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. Pengadu kedua perkara ini mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Pada perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu.

Sedangkan pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.

Baca Juga :  Lansia Kurang Mampu Masih Diberikan Makanan Siap Saji

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Menurut Yudia, sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila.

Penulis : Hardianto

Editor : Oka Suryawan