Jumat, Maret 29, 2024
BerandaNasionalJakartaDKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua dan Dua Staf Bawaslu Bangli

DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua dan Dua Staf Bawaslu Bangli

JAKARTA, balipuspanews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi atau pemulihan nama baik untuk penyelenggara pemilu, I Nengah Purna selaku Teradu untuk Nomor Perkara 154-PKE-DKPP/XI/2020.

Selain merehabilitasi nama baik, I Nengah Purna dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, DKPP juga merehabilitasi dua staf Bawaslu Bangli, SM Agus Juli Setyadhi dan I Putu Semarabawa.

Keputusan dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan 13 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (27/01/2021).

Sidang dipimpin Ketua DKPP Prof. Muhammad yang menjadi Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari empat Anggota DKPP, yaitu Dr. Alfitra Salamm, APU., Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati.

13 perkara yang dibacakan putusannya ini melibatkan 40 penyelenggara pemilu yang berstatus Teradu.

Jenis-jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP beragam dalam sidang ini yaitu berupa Peringatan (14), Peringatan Keras (5), Pemberhentian dari Jabatan Kordiv (1), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1).

Sementara itu, 21 penyelenggara pemilu mendapat pemulihan nama baik atau Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

BACA :  Cosplay Raja Buleleng Meriahkan HUT Kota Singaraja ke-420, Ingatkan Soal Sejarah

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya, Senin (21/12/2020) di Kantor KPU Provinsi Bali, DKPP telah melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Purna (Teradu I) serta dua Staf Bawaslu Kabupaten Bangli, yaitu SM. Agus Juli Setyadhi (Teradu II) dan I Putu Semarabawa (Teradu III).

Perkara ini diadukan oleh I Putu Eka Saputra melalui tim kuasanya yang terdiri dari tiga orang, yaitu I Ketut Dody Arta Kariawan, I Wayan Eka Suwecantara, dan I Gede Putu Sudharma.

Mereka mengadukan Nengah Purna dkk atas dugaan tidak cermat dan profesional dalam menindaklanjuti temuan Nomor 02/TM/PB/KAB/17.03/X/2020 mengenai dugaan pelanggaran Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak yang diduga ikut mendukung salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak Tahun 2020.

Dua Sanksi Pemberhentian.

Sementara itu, Sidang KEPP oleh Majelis DKPP itu juga menjatuhkan sanksi berat berupaya pemberhentian dua penyelenggara pemilu dari jabatannya.

Keduanya adalah Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya, Sonimu Lani dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Agustinus Aronggear. Masing-masing nama tersebut berstatus sebagai Teradu I dan Teradu III dalam perkara nomor 157-PKE-DKPP/XI/2020.

BACA :  Kasus Babi Mati Tak Ada Solusi, Peternak di Karangasem Semakin Resah

Sonimu Lani dijatuhi sanksi Pemberhentian dari Jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya, sedangkan Agustinus Aronggear dijatuhi sanksi Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya. Selain itu, keduanya juga mendapatkan sanksi lain berupa Peringatan Keras.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Sonimu Lani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad saat membacakan putusan dari perkara nomor 157-PKE-DKPP/XI/2020.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis kepada Teradu III Agustinus Aronggear selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya,” imbuh Muhammad.

Penulis : Hardianto 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular