DPMPTSP Bali Imbau Urus Ijin Tidak Gunakan Calo

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana

DENPASAR, balipuspanews.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana mengimbau para pengusaha agar tidak mengurus ijin menggunakan calo karena sistem kepengurusan ijin sudah mudah melalui aplikasi OSS dan tidak ribet.

Dikatakan, sesuai dengan tugas pokok, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melaksanakan proses perijinan baik melalui sistem OSS usaha maupun prestise yang melaksanakan proses perijinan dan non perijinan.

Dimana prestise merupakan aplikasi yang dimiliki oleh pemerintah provinsi, namun saat memasuki sistem OSS maka itu sudah menjadi kewenangan pusat termasuk SOP yang berlaku.

Langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak PMPTSP Provinsi Bali adalah memberikan respon terhadap pengaju ijin untuk segera diperbaiki/pembenahan kembali. Sosialisasi dan pendampingan dilakukan secara langsung dikantor, media sosial dan call center, termasuk pendampingan langsung Kabupaten lainnya.

“OSS pasti, cepat dan murah sehingga pelaku usaha yang ingin mengurus ijin jangan menggunakan calo lagi. OSS yang tercatat satu tahun terakhir sebanyak 3000 baik berupa perijinan dan non perijinan,” ungkapnya.

Saat Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan DPMPTSP Tahun 2023, di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Selasa (31/1/2023).

Ditambahkan, dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan DPMPTSP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali melaksanakan diskusi bersama pelaku usaha, instansi terkait dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali.

“Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 ini mewajibkan agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi melaksanakan forum konsultasi publik yang melibatkan seluruh stakeholder terkait termasuk dari kalangan praktisi, birokrasi, perusahaan, pebisnis dan pelaku usaha,” imbuhnya.

Pihaknya berharap, ke depan agar pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bisa lebih meningkat dari tahun sebelumnya.

Kata dia, kegiatan ini dilaksanakan untuk memperoleh pemahaman, hingga solusi terkait pelayanan kepada masyarakat untuk mengetahui tingkat layanan yang diperoleh masyarakat, pebisnis dan pelaku usaha itu sendiri.

Seperti yang diketahui bersama bahwa pengurusan ijin berusaha saat ini dapat dilakukan dengan menggunakan sistem OSS yang dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat.

Yang tidak kalah menarik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada tahun 2022 masuk ke dalam 5 Besar Pelayanan Terbaik se-Indonesia dan mendapatkan nilai (A), sehingga untuk ke depan pelayanan terhadap publik khususnya layanan perijinan dan non perijinan harus ditingkatkan berdasarkan dengan standar yang diberlakukan.

Penulis: Budiarta

Editor: Oka Suryawan