Selasa, Desember 5, 2023
BerandaNasionalJakartaDPR dan Bawaslu Tak Persoalkan Rencana KPU Majukan Pendaftaran Capres/Cawapres

DPR dan Bawaslu Tak Persoalkan Rencana KPU Majukan Pendaftaran Capres/Cawapres

JAKARTA, balipuspanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mempersoalkan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres cawapres) untuk Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.

Baik DPR maupun Bawaslu dapat memahami alasan KPU memajukan jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres yang semata hanya alasan teknis sehingga waktu dan tahapan yang ada bisa dimaksimalkan untuk hal lain seperti pengadaan logistik pemilu dan lainnya.

Selain itu, DPR juga tidak melihat adanya kepentingan politis pihak tertentu dalam rencana yang tengah disusun dalam Peraturan KPU (PKPU) itu.

Sebelumnya, berdasarkan PKPU No.3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024 masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Namun, jadwal itu akan dimajukan sesuai PKPU yang sedang disusun yaitu jadwal pengumuman pendaftaran capres-cawapres dimajukan menjadi 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sementara, masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin memastikan dari aspek regulasi atau legalitasnya, PKPU yang sedang disusun oleh KPU tersebut tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya yaitu UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Dari sudut pandang ini, saya kira nggak ada problem yang terlalu serius dan reaksi-reaksi di DPR juga memberikan sinyalemen atau memberikan dukungan yang sama soal ini,” ujar Yanuar Prihatin dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Dimajukan, Apakah Jadi Langkah Tepat KPU?’ di Media Center Parlemen, Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

DPR, sambung Yanuar juga tidak mempersoalkan dari aspek politik. Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) ini meyakini, para pemimpin politik di negeri memiliki kemampuan untuk mengendalikan situasi atas kecurigaan sejumlah pihak tentang adanya kepentingan politik dari perubahan jadwal ini.

BACA :  Korban yang Tewas Tabrakan dengan Truk Ternyata Pelajar Asal Jember

Senada, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan dapat memahami alasan dan penjelasan KPU.

“Pertama saya mengatakan hal yang sama (dengan pernyataan KPU), itu adalah konsekuensi dari Perppu yang kemudian diundangkan di DPR.

Kedua bagi kami di entitas politik, sampai saat ini tidak menjadi persoalan dengan jadwal yang telah atau yang diusulkan,” ujarnya.

Herman Khaeron menjelaskan biasanya sesuai dengan ketentuan perundangan, KPU akan melakukan rapat konsultasi dan harmonisasi dengan Komisi II DPR yang menjadi mitra kerja KPU sebelum PKPU diberlakukan.

Tapi untuk PKPU terkait persoalan ini, menurutnya cukup dilaporkan saja kepada Komisi II DPR tanpa harus didiskusikan.

“Karena tidak ada dampak politik, menurut saya tak perlu ada yang di diskusikan. Jadi tanggal 10 Oktober memang itu sudah menjadi kesepakatan, tinggal bagaimana KPU segera untuk didefinitifkan PKPUnya, diundangkan. Sehingga betul-betul menjadi jadwal yang telah pasti untuk melakukan pendaftaran,” ucap Herman Khaeron.

Sikap dan pandangan serupa juga disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan tidak mempersoalkan rencana KPU tersebut sepanjangan untuk kebaikan.

“Apa yang sudah dilakukan oleh KPU tentu kami amini saja, sepanjang tidak menabrak undang-undang. Karena KPU memang regulator dan pelaksana teknisnya memang KPU. Jadi sepanjang kita mengawasi dan pelaksana, ya silahkan kalau itu memang untuk kebaikan,” tegas Totok.

Menurut Totok, salah satu alasan KPU memajukan rencana tersebut yaitu untuk memaksimalkan tahapan lainnya seperti pengadaan logistik, kertas suara atau surat suara, juga kotak suara.

“Saya pikir tentu bawaslu akan berupaya semaksimal mungkin menjaga integritas untuk meningkatkan kepercayaan publik, tentu dengan salah satunya pengawasan logistik yaitu kertas suara dan kotak suara,” kata Totok.

BACA :  Harkonas 2022, Wamendag: Konsumen Harus Jadi Agen Perubahan Ekonomi

Bukan Dipercepat

Dalam forum sama, Anggota KPU RI Idham Kholik yang hadir dalam diskusi menegaskan bahwa perubahan jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres dari sebelumnya bulan November menjadi ke bulan Oktober sebenarnya bukan dipercepat atau dimajukan.

“Bahwa konsekuensinya KPU harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum kampanye dimulai pada 28 November 2023 dimana kampanye dilakukan selama 75 hari,” ujar Idham Holik.

Idham mengatakan rencana pendaftaran paslon capres-cawapres pada 10 Oktober itu semata alasan teknis untuk memaksimalkan waktu yang ada bagi KPU sehingga waktu yang ada bisa digunakan fokus pada tahapan lain seperti pengadaan logistik pemilu antara lain pengadaan surat suara, kotak suara dan tahapan lainnya.

baru usulan, belum final dan masih akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah.

“Ini jiga tak akan mengganggu tahapan proses pemilu terkait logistik dan sama sekali tidak ada pertimbangan politik,” jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Politik sekaligus CEO & Founder Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengaku bisa memahami setelah mendengar penjelasan langsung dari KPU RI.

Kendati demikian, untuk mencegah rumor atau isu tak sedap maka KPU disarankan untuk melakukan sosialisasi dan penjelasan kepada semua pihak agar bisa memahami di tengah upaya KPU membangun kepercayaan masyarakat.

“Maka sejauh dijelaskan oleh KPU, bahwa ini tidak ada kaitannya dengan politik, ini murni karena persoalan karena teknis. Itu artinya clear, bahwa konsekuensi ini seperti yang dibilang Kang Herman Khaeron adalah hanya konsekuensi dari perppu,” sebut Pangi.

Penulis : Hardianto

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

Pelajar SMA di Jembrana Diajak Cegah Stunting

Laporan Perusakan APK PDIP Dicabut

Jembrana Segera Miliki Pabrik Cokelat Sendiri

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular