JAKARTA, balipuspanpews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan membuat UU Ketenagakerjaan baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor No.168/PUU-XXI/2023 terkait UU Cipta Kerja.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Demikian kesimpulan audiensi pimpinan DPR RI, pemerintah dengan Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh.
“DPR akan membuat UU baru tenaga kerja sesuai putusan MK,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Selain Dasco, audiensi juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dari unsur pimpinan DPR RI.
DPR akan melibatkan serikat pekerja dalam tim perumus RUU Ketenagakerjaan baru bersama pemerintah.
“Yang kedua, akan dibentuk tim perumus yang melibatkan serikat-serikat pekerja, konfederasi serikat pekerja yang ada, DPR dan pihak pemerintah,” ujar Dasco.
Terakhir, DPR memastikan partisipasi publik seluas-luasnya untuk kepentingan pembentukan RUU Ketenagakerjaan yang baru. Partisipasi publik yang luas diharapkan bisa membuat RUU Ketenagakerjaan yang baru lebih sempurna.
“Karena itu, kita minta bantuan kepada kawan-kawan serikat pekerja, konfederasi yang ada di Indonesia itu kemudian membantu perumusan dan kita akan meminta partisipasi publik sebanyak-banyaknya termasuk dari berbagai serikat pekerja yang ada di Indonesia,” tegas Dasco.
Draf Pemerintah
Di tempat sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, telah menyiapkan draf RUU Ketenagakerjaan.
Sejumlah poin penting yang akan dibahas dalam RUU Ketenagakerjaan salah satunya mengenai rumusan agar klaster ketenagakerjaan yang sebelumnya diatur dalam UU Cipta Kerja dikembalikan lagi ke dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Dalam rangka menyikapi putusan MK, yang meminta supaya klaster Ketenagakerjaan di undang-undang Cipta Kerja, itu supaya disatukan kembali dalam undang-undang nomor 13,” ujar Supratman.
Beberapa isu yang selama ini menjadi perhatian buruh akan ikut masuk dalam pembahasan RUU tersebut. Mulai dari status pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem outsourcing, hingga formula penentuan upah tahunan.
“Draf RUU Ketenagakerjaan juga mengakomodasi aspirasi kelompok buruh. Di antaranya menyangkut soal PKWT, outsourcing, dan penghitungan kenaikan upah setiap tahun,” tegas Supratman.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan



