ITB STIKOM BALI

DPR RI Sahkan RUU KUHP Menjadi Undang-Undang

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mewakili pemerintah menyerahkan keterangan pemerintah atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Foto: DPR RI)
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mewakili pemerintah menyerahkan keterangan pemerintah atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Foto: DPR RI)

JAKARTA, balipuspanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Sebelum meminta persetujuan dari Anggota DPR yang hadir, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat menegaskan bahwa berdasarkan laporan dan pemantauan pimpinan DPR, sebanyak 9 frakasi yang ada di DPR di rapat pleno Komisi III DPR, seluruhnya telah menyetujui RUU KUHP. Termasuk dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang memberikan persetujuan dengan catatan.

“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab Anggota DPR RI yang hadir secara fisik maupun virtual.

Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto mengatakan RUU KUHP merupakan RUU usul inistif pemerintah berdasarkan surat yang diajukan pada 5 Juni 2015 kepada DPR.

Selanjutnya, pimpinan DPR menugaskan Komisi III selaku komisi DPR RI yang membidangi hukum untuk melakukan pembahasan bersama pemerintah, sekaligus menggali aspirasi masyarakat dan melakukan pengayaan materi yang prosesnya panjang dan intensif.

Menurutnya, RUU tentang KUHP merupakan upaya kodifikasi. Seluruh ketentuan pidana yang ada di Republik Indonesia dan menjawab seluruh perkembangan yang ada saat ini.

Membawa misi demokratisasi, harmonisasi hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah berlaku selama ini, namun keberadaan KUHP saat ini sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.

“Oleh sebab itu diperlukan adanya pembaharuan sesuai perkembangan hukum pidana sekaligus sebagai upaya penciptaan pembangunan hukum nasional,” kata Bambang Wuryanto.

Di tempat sama, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mewakili pemerintah berharap dengan telah disahkan RUU KUHP ini maka UU KUHP baru yang merevisi KUHP lama menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional sebagai perwujudan dari keinginan untuk mewujudkan misi dekolonisasi peninggalan warisan kolonial Belanda.

“Bertujuan untuk menggantikan KUHP sebagai produk hukum pemerintahan kolonial Hindia Belanda sejak kemerdekaan KUHP berkembang secara umum yang diatur dan dikodifikasi yang asalnya telah diubah oleh Belanda sendiri,” terang Yasonna.

Secara garis besar, Yasonna menjelaskan terdapat 3 tiga hal utama dalam hukum pidana yang diatur dalam UU KUHP yang baru ini.

Yaitu perbuatan yang dilarang dan perumusan sanksi berupa penjatuhan pidana. Ke depan, UU KUHP disusun dengan memperluas jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku pidana dengan membagi pada 3 kategori yaitu pidana pokok, pidana tambahan dan pidana yang bersifat khusus.

Berkaitan dengan pidana pokok, UU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan pidana denda saja tetapi juga menambahkan pidana tuntutan ganti rugi, pidana pengawasan serta pidana kerja sosial.

“Dalam konteks perbedaan besar yang perlu digarisbawahi adalah tindak pidana mati yang tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok melainkan bidang yang bersifat khusus secara alternatif dan disatukan dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan pertimbangan terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk memperbaiki kehidupannya,” kata Yasonna.

Penulis : Hardianto

Editor : Oka Suryawan

Redaksi | Pasang Iklan | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Privacy Policy | Copyright | About Us
Member of
balipuspanews android aplikasi
sewa mobil termurah dibali
sewa motor matic murah dibali