Kamis, April 18, 2024
BerandaNasionalJakartaDPR Setuju RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali Menjadi UU

DPR Setuju RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali Menjadi UU

JAKARTA, balipuspanews.com – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di Bali, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara menjadi Undang-Undang.

Pengambilan keputusan diambil dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi oleh pimpinan DPR RI lainnya Rachmad Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.

Pengesahan RUU PTA di Bali, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara itu merupakan salah satu dari 3 Rancangan Undang-Undang yang disahkan dalam rapat paripurna.

Dua RUU lainnya yang juga disahkan adalah RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengambilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.

Juga pembentukan RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.

Usai disahkan, Menkumham Yasonna H. Laoly mewakili pemerintah membacakan pendapat akhir pemerintah. Yasonna mengatakan salah satu tujuan hukum adalah keadilan dan negara sebagai entitas yang membentuk hukum tujuannya adalah menegakkan keadilan dengan jalan memberikan pelindungan bagi masyarakat agar hak-haknya terpenuhi.

BACA :  Ketua AMSI Bali: Hoaks Menurunkan Tingkat Kepercayaan Masyarakat pada Pemberitaan Media

“Sehingga access to justice (akses pada keadilan) yaitu kesempatan untuk mendapatkan keadilan ini berlaku bagi seluruh warga Indonesia dan pengadilan harus hadir lebih dekat dengan masyarakat sebagai institusi dalam penegakan hukum,” ucap Yasonna.

Dengan kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan maka letak geografis antar daerah saling berjauhan sehingga menimbulkan biay yang besar bagi masyarakat pencari keadilan melalui lembaga peradilan.

Dalam rangka mewujudkan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan pelayanan hukum bagi masyarakat serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan perlu mendekatkan pengadilan kepada masyarakat sesuai dengan undang-undang pembentukan provinsi.

Dengan demikian Pembentukan Pengadilan Tinggi tersebut diperlukan untuk mewujudkan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan pelayanan hukum bagi masyarakat serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan perlu mendekatkan pengadilan kepada nasyarakat sesuai dengan undang-undang pembentukan provinsi.

Dengan demikian Pembentukan Pengadilan Tinggi tersebut diperlukan dengan tujuan memperhatikan dan memelihara identitas dan integritas badan peradilan, menjamin keseragaman dan kualitas pelayanan, menciptakan konsistensi dan stabilitas peradilan dalam rangka peningkatan kinerja peradilan.

“Dengan mengucapkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan menyetujui Rancangan Undang Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Yasonna.

BACA :  Gede Dana Dapat Restu Partai, Nama Swadi dan Suastika Muncul Dibursa Calon Wakil Bupati

RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di Bali, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara yang terdiri dari 11 pasal itu, mengatur beberapa ketentuan antara lain;

Pasal 1

a. Pengadilan Tinggi Agama Bali yang berkedudukan di Denpasar.

Pasal 2

Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali meliputi wilayah Provinsi Bali.

Pasal 4 ayat (1)

Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bali, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Pasal 5 ayat (1)

Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bali, perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali ditentukan sebagai berikut:

a. perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputuspleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram; dan

b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Mataram, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Bali.

Pasal 8 ayat (1)

Mahkamah Agung menyediakan sarana dan prasarana Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara paling lambat 4 empat tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

BACA :  Polisi Ungkap Pelaku Tambahan Pencurian di Sejumlah LPD di Karangasem

Kemudian ayat (2)

Mahkamah Agung wajib melaporkan perkembangan penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahun sampai dengan penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi agama terpenuhi.

Pasal 9

Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen penyediaan sarana dan prasarana, serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara ditetapkan oleh Mahkamah Agung,

Pasal 10

Mahkamah Agung harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi paling lambat 4 (empat) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan,

Pasal 11

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara.

Penulis : Hardianto

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular