Jumat, April 19, 2024
BerandaBadungDPRD Badung Tetapkan 5 Ranperda Jadi Perda, Salah Satunya Perda Perlindungan Lahan...

DPRD Badung Tetapkan 5 Ranperda Jadi Perda, Salah Satunya Perda Perlindungan Lahan Pertanian

BADUNG, balipuspanews.com – DPRD Badung bergerak cepat untuk menetapkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan eksekutif. Setelah mengalami pembahasan, 5 Ranperda itu ditetapkan menjadi Perda dalam sidang penutupan Rapat Paripurna Masa persidangan Ketiga DPRD Kabupten Badung tahun 2022, di gedung DPRD Badung, Senin (31/10/2022).

Rapat paripurna itu dihadiri Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta didampingi Sekda Badung, jajaran Forkopimda, para asisten, para staf ahli, inspektur, Kepala OPD, Sekretaris Dewan, Camat se-Kabupaten Badung, pimpinan instansi vertikal, Direksi Perusahaan Daerah, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan para tenaga ahli Fraksi DPRD Kabupaten badung

Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata usai rapat di hadapan wartawan mengatakan, penetapan Ranperda dilakukan untuk mempercepat pelaksanaannya.

Parwata mengakui penetapan Ranperda dilakukan secara hati-hati, mengingat Ranperda ini menyangkut tentang anggaran.

“Jadi seperti apa yang kita ketahui bahwa organisasi sudah menetapkan 5 Rancangan peraturan daerah tentang organisasi dan tata kerja di BPBD, kita ketahui bahwa kenapa kita tetapkan mendahului karena bulan November, Desember, Januari, Februari kedepan, kita ketahui di media bencana bencana yang muncul ini yang kita antisipasi, karena ini menyangkut program dan anggaran, kalau anggarannya tidak dipasang berat nanti masyarakatnya,” ucapnya.

BACA :  Serahkan Hibah Rp 109 Miliar kepada Warga Karangasem, Giri Prasta Sebut Wujud Konkret Kolaborasi Pemkab Badung

Lebih lanjut, politisi PDIP asal Desa Dalung ini memaparkan, Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadikan pemerintah sebagai perannya.

“Jadi Badung berbasis pariwisata tetapi juga berbasis pertanian,” ucapnya.

Ia mengatakan, Pemkab Badung mempercepat Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, karena ini penting untuk mendorong kesejahtraan masyarakat.

“Bagaimana keuangan daerah ini supaya betul muaranya untuk kepentingan masyarakat. Sehingga dapat mewujudkan program-programnya dengan cepat, baik, tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga uang yang didapat di daerah ini digunakan yang berpotensi mendorong kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Kemudian terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal di BPD bali, Putu Parwata mengatakan dimana dana modal yang sebelumnya Rp 1 triliun sudah ditetapkan menjadi Rp 1,8 triliun.

“Kita akan setor Rp 300 miliar di tahun 2023, dan diperubahan ini kita akan pasang Rp 50 miliar. Selanjutnya akan bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah, dengan demikian yang bupati katakan bahwa Badung nanti pengelolaan keuangan betul-betul produktif, dan memiliki inconme sustainable.

BACA :  Divonis 10 Tahun, Bule Rusia Dijemput Usai Bebas dari Lapas Kerobokan

Jadi setiap tahun kita dapat Rp 400 miliar minimal dibank BPD ini, karena kontribusinya kepada daerah 26,1% itu yang kita dorong bersama-sama dengan DPRD,” tandasnya.

Lebih lanjut, Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini menuturkan akan dilakukan pembentukan susunan perangkat daerah. Hal ini dikarenakan adanya pergeseran organisasi, Bapeda, BPKAD, dan Balitbang.

“Semoga ini akan menjadi acuan bagi bupati untuk pelaksanaan organisasi khususnya Kabupaten Badung tetap menjadi lebih maju,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta mengatakan atas nama pemerintah menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang mendalam kepada dewan yang telah melakukan serangkaian proses pembahasan dan rampung tepat pada waktunya.

Dikatakannya bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah memerlukan adanya kajian-kajian yang komprehensif dan mendalam dari berbagai aspek kehidupan.

“Kajian ini tidak saja mencakup aspek legal formal, melainkan juga aspek sosial-ekonomi, budaya, dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan kehidupan masyarakat Kabupaten Badung secara menyeluruh.

Hal ini bukanlah merupakan pekerjaan yang sederhana dan formalitas semata, melainkan didalamnya melekat suatu amanat yang harus dapat kita pertanggungjawabkan bersama kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Badung.

BACA :  Perencanaan Pembangunan TPST Jungutbatu Dianggarkan Rp 6,3 M Lebih

Demikian pula halnya dalam proses pembahasan Kelima Rancangan Peraturan Daerah tersebut, telah dilakukan pembahasan-pembahasan yang intensif melalui rapat konsultasi antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Badung,” ucapnya

Penulis: Kadek Adnyana

Editor: Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular