DPRD Bali Matangkan Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – DPRD Provinsi Bali menyatakan komitmennya untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-44 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dewan atas pendapat Gubernur terhadap Raperda inisiatif DPRD Bali, serta jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Selasa (14/7/2026).

Tanggapan DPRD Bali yang dibacakan oleh I Nyoman Wirya mengatakan pembentukan Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam mewujudkan sistem pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum.

“Raperda ini bertujuan menjamin agar setiap produk hukum daerah disusun berdasarkan tatanan norma hukum sebagai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, melalui proses yang terencana, sistematis, terpadu, transparan, partisipatif, dan akuntabel,” ujar Wirya.

BACA :  PUPR Badung Tertibkan Kabel Utilitas di Ruas Simpang Mengwi–Simpang Abiansemal

Menurutnya, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat harmonisasi antara kebijakan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi, meningkatkan kualitas regulasi daerah, mencegah tumpang tindih norma, serta mengakomodasi karakteristik dan kearifan lokal Bali.

DPRD Bali, lanjut Wirya, mengapresiasi dukungan dan masukan yang disampaikan Gubernur Bali terhadap Raperda tersebut. Menurutnya, berbagai masukan itu menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.

“Kami memandang bahwa seluruh masukan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, implementatif, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Terkait aspek legal drafting, DPRD Bali menyatakan sependapat dengan pendapat gubernur bahwa penyusunan Raperda harus dilakukan sesuai asas, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam proses pembahasan dan finalisasi Raperda, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa teknik penyusunan, sistematika, kodifikasi, penggunaan istilah, perumusan norma, serta format penyusunan Raperda sepenuhnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wirya.

BACA :  Perlu Basis DTSEN Representatif dan Afirmasi di Daerah 3T

DPRD Bali juga menyatakan menerima masukan gubernur mengenai pengaturan tahapan dan waktu pelaksanaan fasilitasi Raperda kepada Menteri Dalam Negeri.

Menurut DPRD, mekanisme fasilitasi setelah Pembicaraan Tingkat I dan sebelum pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat II merupakan bagian penting dalam proses harmonisasi dan penyempurnaan materi muatan Raperda.

Selain itu, DPRD Bali menyatakan sependapat mengenai pentingnya harmonisasi pengaturan sanksi pidana sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dikatannya materi muatan Raperda akan disempurnakan dengan mengakomodasi ketentuan mengenai penyesuaian sanksi pidana agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

Di akhir penyampaiannya, Wirya menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pembentukan regulasi di Provinsi Bali.

“Seluruh masukan dari Saudara Gubernur akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan bersama sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, adaptif terhadap perkembangan hukum nasional, sekaligus tetap mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal Bali,” pungkasnya.

BACA :  Validasi 1459 Pemilih TMS, KPU Badung Temukan 44 Pemilih MD Masih Tercatat sebagai Anggota Parpol

Sementara itu Gubernur Bali, Wayan Koster diwakili Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menyambut baik komitmen seluruh fraksi DPRD untuk melanjutkan pembahasan Raperda sesuai mekanisme yang berlaku.

“Seluruh masukan, saran, dan rekomendasi akan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali sebagai bagian dari upaya penyempurnaan substansi Rancangan Peraturan Daerah, sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga semakin memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil,” ujarnya.

Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular