Selasa, Desember 16, 2025

DPRD Bali Tetapkan Ranperda ASKP, Driver Pariwisata Wajib Ber-KTP Bali

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – DPRD Bali menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) berbasis aplikasi di Provinsi Bali menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam

Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (28/10/2025).

Perda ASKP mewajibkan driver pariwisata berbasis aplikasi di Bali wajib ber-KTP Bali dan menggunakan kendaraan bernopol Bali.

Pengesahan ini bagaikan ‘kado’ dari semangat perjuangan para driver di hari Sumpah Pemuda ini setelah perjalanan panjang penuh dinamika dan aksi unjuk rasa dari para pengemudi lokal.

Dalam Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, didampingi Wakil Ketua I I Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi, dan Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra, turut hadir Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bali, serta seluruh anggota dewan dan para driver yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali.

Koordinator pembahas Raperda, I Nyoman Suyasa mengatakan perda ini sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat lokal di tengah persaingan transportasi digital.

“Perda ini hadir setelah proses panjang dan cukup alot. Kita ingin penataan transportasi pariwisata di Bali berjalan tertib, profesional, tapi tetap memberi ruang bagi masyarakat lokal untuk hidup di tanahnya sendiri,” ujarnya.

BACA :  Lansia Ditemukan Tew4s Tersangkut di Saluran Irigasi Subak di Sukawati

Ketua Komisi III DPRD Bali yang membidangi pembangunan dan infrastruktur ini memaparkan Raperda ASKP terdiri dari 19 bab dan 20 pasal. Isinya mengatur secara komprehensif tentang kewajiban perusahaan penyedia aplikasi, perusahaan angkutan sewa khusus, ketentuan mengenai kendaraan dan pengemudi, tarif, kuota kendaraan, zonasi operasional, perlindungan masyarakat, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, hingga pendanaan.

Dijelaskannya ada beberapa aspirasi rasional yang diakomodir dalam perda ini diantaranya, dalam Pasal 5 hingga Pasal 7 diatur kewajiban bagi perusahaan penyedia aplikasi dan perusahaan angkutan sewa khusus (ASKP) untuk berbadan hukum Indonesia dan memiliki kantor cabang di Bali.

Mereka wajib menyediakan sistem aplikasi yang aman, memberikan akses digital dashboard bagi pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk pengawasan, serta menjamin perlindungan data pengguna dan pengemudi.

Perusahaan ASKP juga tidak boleh mempekerjakan warga negara asing sebagai pengemudi dan diwajibkan memberikan jaminan kecelakaan serta jaminan sosial bagi driver (Pasal 6).

Lebih lanjut, Pasal ini juga mengatur perusahaan angkutan wajib menggunakan label resmi ‘Kreta Bali Smita’ pada setiap kendaraan dan memastikan pengemudi telah memenuhi kualifikasi.

Suyasa menegaskan bahwa aturan ini dibuat agar keuntungan ekonomi digital pariwisata tidak hanya dinikmati perusahaan besar, tapi juga masyarakat Bali sendiri.

Salah satu poin paling penting dalam Raperda ini terdapat di Pasal 9, yang mewajibkan setiap pengemudi memiliki KTP beralamat di Provinsi Bali, kendaraan berpelat DK, memiliki Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP), usia maksimal 15 tahun, dan kapasitas mesin minimal 1.300 cc sebagaimana Pasal 8.

BACA :  Bidik 36 Persen Kursi Legislatif, Nasdem Kuatkan Mesin Partai di Karangasem

Selain itu, driver juga harus memahami budaya dan etika pelayanan pariwisata Bali, mampu berbahasa Indonesia dan Inggris, serta mengenakan pakaian kerja yang mencerminkan identitas budaya lokal. Sertifikat pelatihan kompetensi wajib dimiliki driver sebagai dasar verifikasi resmi.

“Ini agar sopir pariwisata bukan hanya bisa mengemudi, tapi juga menjadi duta budaya Bali,” sebutnya.

Raperda ini juga mengatur soal struktur tarif dalam Pasal 10 dan Pasal 11. Perusahaan aplikasi wajib menetapkan tarif secara adil, transparan, dan akuntabel, dengan perbedaan pengenaan tarif antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Tarif indikatif akan ditetapkan oleh Gubernur Bali melalui Keputusan Gubernur, dan dievaluasi setidaknya sekali dalam setahun dengan melibatkan asosiasi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan organisasi konsumen.

Dalam Pasal 12, Raperda mengatur bahwa Gubernur menetapkan dan mengevaluasi kuota kendaraan ASKP setiap tahun berdasarkan kebutuhan wilayah, kondisi lalu lintas, dan daya dukung kawasan. Kajian kuota dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan melibatkan asosiasi driver, perusahaan aplikasi, dan masyarakat.

Sementara Pasal 13 menegaskan, layanan ASKP hanya dapat beroperasi di wilayah Provinsi Bali, dengan pengaturan titik jemput dan antar di kawasan strategis seperti bandara, pelabuhan, dan destinasi wisata yang ditetapkan oleh Gubernur.

BACA :  Hujan Deras Picu Banjir, Wali Kota Jaya Negara Pastikan Penanganan Cepat di Padangsambian

Dalam perlindungan masyarakat, Pasal 14 menjamin keselamatan dan jaminan kecelakaan bagi penumpang, serta hak pengemudi atas jaminan sosial dan mekanisme pengaduan. Pemerintah juga membuka partisipasi publik sebagaimana Pasal 16 melalui laporan pelanggaran lewat aplikasi atau hotline Dinas.

Pasal 17 menetapkan pengawasan dilakukan secara berkala oleh Dinas Perhubungan dan Tim Pengawasan ASKP, sementara Pasal 19 mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran, mulai dari teguran, denda, pembekuan izin, hingga pencabutan operasional aplikasi di Bali.

Di sisi lain, Ketua Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa, menyambut baik langkah DPRD Bali mengesahkan perda ASKP ini. Ia menuturkan regulasi ini memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi sopir lokal yang selama ini bersaing dengan pengemudi dari luar daerah.

“Paling krusial adalah tarif. Karena tarif telah dibedakan antara wisatawan asing dan lokal. Awal masalahnya di situ,” ujarnya.

Dikatannya ketentuan plat DK dan KTP Bali akan menjadi benteng utama bagi pelaku transportasi lokal agar tidak tersisih di daerah sendiri.

Ia berharap pelaksanaan perda ini benar-benar dijalankan, bukan sekadar aturan di atas kertas.

“Yang mungkin bisa dalam bentuk satgas, kami harap perda ini akan serius dilaksanakan agar tidak hanya menjadi macan ompong,” tandasnya.

Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular