Senin, Mei 13, 2024
BerandaBangliDPRD Bangli Segera Bahas Ranperda Penyertaan Modal yang Diajukan Eksekutif

DPRD Bangli Segera Bahas Ranperda Penyertaan Modal yang Diajukan Eksekutif

BANGLI, balipuspanews.com – DPRD Bangli akan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Bangli (Perseroda) Berupa Tanah yang diajukan eksekutif dalam rapat paripurna di Sekretariat DPRD Bangli, Kelurahan Kubu, Senin (21/11/2022).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika. Dari pihak eksekutif hadir wakil bupati Bangli I Wayan Diar.

Ketua DPRD Ketut Suastika mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa Pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan harus mendapatkan persetujuan DPRD untuk tanah dan/atau bangunan.

Politikus asal Peninjoan, Tembuku ini menerangkan, sebelum dewan memberikan persetujuan akan dilakukan rapat lanjutan untuk pembahasan yang lebih mendalam.

“Akan dibahas dalam rapat lanjutan yang lebih mendalam,” kata Suastika.

Wakil Bupati Wayan Diar yang mewakili Bupati Sedana Artha menyampaikan, Pemerintah Daerah memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian.

BACA :  Update: Korban Banjir Lahar Hujan Sumatra Barat Capai 43 Orang

Untuk itu kata Diar, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, dengan upaya-upaya dan usaha untuk menambah dan mengembangkan sumber pendapatan asli daerah.

Salah satu upaya tersebut, dengan melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“BUMD memiliki kedudukan sangat penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi. Oleh karena itu, BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnyamaupun sebagai kekuatan perekonomian daerah,” sebut Wayan Diar.

Ditegaskan kembali, penyertaan modal dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja BUMD itu sendiri.

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dimaksud adalah sebidang tanah berlokasi di Jalan Merdeka No. 27 Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, seluas 340 m2 (tiga ratus empat puluh meter persegi) Sertifikat Hak Pakai Nomor 68/Desa Kawan tanggal 14 Agustus 1993.

Nilai objekPenyertaan Modal Daerah ditetapkan sebesar Rp 2.085.210.000,00 (dua miliar delapan puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).

BACA :  Tokoh Pendidikan Hindu di Jembrana Diberi Penghargaan

Penulis/Editor : Oka Suryawan 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular