Sabtu, April 20, 2024
BerandaKlungkungDPRD Klungkung Pertanyakan Produk Hukum Tanpa Disertai Peraturan Pelaksanaannya Dengan Menggelar Rakor...

DPRD Klungkung Pertanyakan Produk Hukum Tanpa Disertai Peraturan Pelaksanaannya Dengan Menggelar Rakor Dengan Eksekutif

SEMARAPURA, balipuspanews.com – Menyikapi adanya temuan belum adanya peraturan pelaksanaan dari produk hukum yang sudah diperdakan, untuk itu DPRD Klungkung menggelar rapat koordinasi dengan pihak eksekutif.

Dewan menggelar Rapat Koordinasi dengan Tim Produk Hukum Daerah (TPHD) Kabupaten Klungkung, pada Kamis(9/7) terkait Perda yang telah ditetapkan namun belum dibarengi dengan Peraturan Pelaksanannya.

Pihak DPRS Klungkung mempertanyakan, mengapa Perda yang sudah ditetapkan belum dibarengi dengan diterbitkannya Peraturan Pelaksanannya.

Mengingat Peraturan Bupati/Peraturan Pelaksanaan sangat penting dalam sebuah produk hukum daerah.

Dalam rapat koordinasi dengan pihak eksekutif ini, mengingatkan peraturan pelaksanaan akan menjadi benteng serta kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan prakteknya di lapangan.

Rapat koordinasi yang digelar DPRD Klungkung ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom,SH. Sementara itu pihak eksekutif dipimpin oleh Sekda Ir Putu Gde Winastra serta dihadiri semua Asisten Setda Klungkung serta beberapa pimpinan OPD.

Pada kesempatan itu Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom mengingatkan pihak eksekutif pentingnya peraturan pelaksanaan akan menjadi benteng serta kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan prakteknya di lapangan nantinya agar tidak berujung dengan terjadinya pelanggaran hukum.

BACA :  Angkut Wisatawan, Mobil Avanza Alami Jungkir Balik di Obyek Wisata Broken Beach

“Saya ingatkan apapun yang menjadi ketentuan lebih lanjut kami harapkan dapat diselesaikan sesegera mungkin, serta hal yang demikian jangan sampai terulang kembali. Kami tidak ingin hal yang sama terulang kembali dan sampai dipertanyakan kembali oleh dewan lainnya dikemudian hari,” cecar Ketua Anak Agung Gde Anom tegas.

Sementara itu pihak eksekutif melalui Sekda Klungkung Ir Putu Gde Winastra bersama jajarannya saat rakor menyatakan siap melengkapi Perda yang sudah ditetapkan dengan peraturan pelaksanaannya.

Sementara itu sebelum Rakor digelar, pihak eksekutif sebelumnya melalui Surat yang dikirim menanggapi permintaan DPRD Klungkung terkait dengan Perda yang belum ada peraturan pelaksanaannya, Sekda Klungkung Ir Putu Gde Winastra sebelumnya menindak lanjuti permintaan dewan tersebut sesuai dengan surat DPRD Klungkung nomor 180/475/DPRD tanggal 20 Juni 2020.

Penulis/Editor : Roni/Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular