Tabanan, balipuspanews.com – DPRD Tabanan menetapkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna DPRD Tabanan, Selasa (2/5), Di Ruang Sidang DPRD Tabanan.
Kedua Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut yakni; Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan perusahaan. Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi dan dihadiri Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Perda ditetapkan setelah dibahas di meja panitia khusus (Pansus), gabungan komisi serta melalui tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada. Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi pada sidang paripurna tersebut menyampaikan penetapan Perda ini merupakan salah satu wujud perhatian sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk selalu mengawal aspirasi masyarakat.
Bupati Eka dalam sambutannya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan yang telah memprakarsai pengajuan dua buah Ranperda tersebut. “Hal ini merupakan komitmen bersama antara pemerintah daerah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dengan DPRD sebagai pemegang kekuasaan legislatif untuk membuat peraturan daerah sebagai salah satu produk hukum daerah guna memberikan payung hukum terhadap berbagai aktivitas pembangunan kabupaten di Tabanan,” ujarnya.
Dikatakannya degan ditetapkan 2 (dua) buah Ranperda ini menjadi Perda, semakin bertambahnya produk hukum daerah yang telah dihasilkan oleh eksekutif dan legislatif di lingkungan pemerintah kabupaten Tabanan sebagai bagian dari usaha bersama untuk mewujudkan azas kepastian hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kabupaten Tabanan.
“Sejalan dengan semangat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka kerjasama DPRD dengan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah senantiasa agar terus ditingkatkan. Sehubungan dengan hal tersebut melalui Rapat Paripurna ini kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan pengabdian yang dilakukan selama ini untuk terwujudnya masyarakat Tabanan yang Sejahtera Aman dan Berprestasi,” ungkap Bupati Eka.
Fraksi Golongan Karya yang pandangan umumnya disampaikan I Ketut Budi Adnyana mengatakan perlu mencermati beberapa hal pada Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman kumuh, bahwa peraturan daerah ini dibuat untuk mencegah adanya perumahan dan pemukiman kumuh di Tabanan. “Hal tersebut perlu di antisipasi dengan perda ini dengan konsekuensi penerapan dan penegakan huku yang konsisten dan sustainable untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan pertumbuhan kota Tabanan yang aman, tertib dan kondusif,” jelasnya.
Sementara terkait Ranperda perubahan atas Perda No.4 Tahun 2013 tentang kepariwisataan adalah bahwa peraturan ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2010-2025.
“Hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam hal pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Tabanan adalah tidak merusak lingkungan dan memperhatikan hajat hidup rakyat di sekitar,” ungka Budi Adnyana.
Fraksi Demokrat melalui Gusti Made Purnayasa juga mengungkapkan Peningkatan Perumahan dan Pemukiman kumuh perlu dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan daerah sebagai wujud meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Jangan sampai perda ini digunakan sebagai senjata untuk menekan Pemda untuk peningkatan secara total terhadap keberadaan Perumahan dan Pemukiman kumuh tersebut,” ujar Purnayasa
Fraksi Partai Gerindra, yang dibacakan I I Wayan Wiryadana juga memberikan pendapat, pihaknya mengatakan kepariwisataan merupakan baik penunjang sarana maupun penyedia prasarana di seluruh Darah Tujuan Wisata, pengelolaan yang berkenan dengan DTW hendaknya agar dikelola dengan maksimal sehingga dapat menjadi ikon daerah Tabanan sekaligus dapat meningkatkan PAD di Kabupaten Tabanan.
Sementara itu, Fraksi Gabungan Nasdem dan Hanura yang pandangan umumnya disampaikan Ida Ayu Ketut Candrawati menerima ketujuh Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut secara komprehensif.
Agenda sidang dilanjutkan dengan Jawaban Bupati Eka terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Bupati Eka pada dasarnya sepakat dengan usul/saran anggota DPRD tersebut.
“Pada prinsipnya kami sependapat dengan usul dan saran anggota DPRD untuk lebih melakukan pembahasan secara lebih cermat dan komprehensif terhadap substansi materi Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Hal ini dilakukan agar Ranperda yang kita bahas dapat dipergunakan sebagai payung hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Tabanan,” ujar Bupati Eka.
Sementara itu terkait dengan pengelolaan daya tarik wisata yang ada di kabupaten Tabanan, pihaknya sependapat agar pengelolaannya dilakukan secara profesional mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Agar daya tarik wisata tersebut dapat memberikan kontribusi bagi pemerintah kabupaten Tabanan berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Dirinya juga sependapat dengan pandangan umum anggota dewan untuk melakukan pengawasan lebih intensif terhadap jenis usaha yang berkembang di kabupaten tabanan melalui perangkat daerah terkait.
“Sehingga usaha tersebut memenuhi persyaratan untuk melakukan usaha di Kabupaten Tabanan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Bupati Eka



