Selasa, Maret 19, 2024
BerandaNewsHukum & KriminalDua Bule Perampok Money Changer Dihukum 7 Tahun

Dua Bule Perampok Money Changer Dihukum 7 Tahun

DENPASAR, balipuspanews.com- Dua rampok, Georii Zhukov (40) asal Rusia dan Robert Haupt (42) asal Ukraina di Pengadilan Negeri Denpasar oleh Majelis Hakim di PN Denpasar, Rabu (13/11) diganjar hukuman 7 tahun penjara.

Putusan hakim setidaknya lebih ringan diberikan kepada duo pesakitan kelahiran Ukraina ini, dimana sebelumnya okeh Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini, SH.,MH dijaukan tuntutan pidana selama 9 tahun.

“Mengadili kedua terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP, tentang pencurian disertai dengan tindak kekerasan. Menghukum masing-masing terdakwa selama tuju tahun penjara,” ketok palu hakim di ruang sidang Sari yang dibacakan hakim Wayan Kawisada, SH.,MH.

Menanggapi putusan hakim, baik dari JPU dan pihak terdakwa menyatakan butuh waktu satu minggu untuk pikir-pikir. Untuk diketahui keduanya dihukum lantaran terlibat kasus perampokan bersama empat orangnya lainnya di Money Changer (tempat penukaran uang)  di Jl. Pratama No. 36 XY, Lingkungan Teroro, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Selasa (19/3) lalu.

Dalam dakwaan diuraikan Jaksa, bahwa Georii dan Robert yang bersama dengan Aleksei Korotkikh (tewas saat penangkapan) serta dua rekannya, Maxsim Bredikhin dan Vitali yang masih DPO, melakukan perampokan di tempat penukaran uang di kawasan Kuta Selatan, Badung, Maret lalu.

BACA :  Dua Pelaku Curanmor Ditangkap

Diawali Georii, Robert dan Aleksei dan satu temannya turun dari mobil dan satu reknannya menunggu di mobil. Lanjut mengetuk pintu Money Changer, lalu Aleksei memukul saksi Muhammad Sandriadi (penjaga) dengan tangan kosong. Kemudian rekannya ikut mengikat kaki dan tangan serta melakban mulut saksi.

Para terdakwa naik ke lantai atas dan kembali memukul satpam  Haris Karim dan Gedi Kurniawan yang sedang tertidur. Mereka juga memperkukan tindakan yang sama terhadap keduanya.

Selanjutnya secara leluasa komplotan ini menggasak seluruh uang yang berada di kasir milik PT Bali Maspintjinra tersebut. Dengan total Rp 800 juta dan sejumlah mata uang asing senilai Rp100 juta.

Saat itu polisi yang melakukan pengejaran mendapati mobil yang digunakan para terdakwa bergerak menuju arah kampus Universitas Udayana di Jimbaran.

Saat mobil berhenti, polisi melihat dua terdakwa turun dari mobil. Saat hendak ditangkap, Aleksei dan Robert melawan dengan sajam sehingga polisi melakukan penembakan. Dimana Aleksei yang disebut sebagai otak kejahatan tewas akibat timah panas petugas. (jr/bpn/tim)

BACA :  Ngaku Ekspedisi, Napi Jual Muatan Bir Singaraja
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular