Kamis, Maret 28, 2024
BerandaJembranaDua Kasus Pilkada Libatkan Gakumdu

Dua Kasus Pilkada Libatkan Gakumdu

NEGARA, balipuspanews.com – Bawaslu Jembrana tidak mau sendirian dalam memproses dua kasus Pilkada yang dilaporkan. Penegak Hukum Terpandu (Gakumdu) juga dilibatkan untuk menagani kedua kasus dugaan pidana itu.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan, Senin (14/12) mengatakan, dua kasus yang ditangani itu yakni temuan pencoblosan dua kali di TPS 8 dan 9 Kelurahan Lelateng dan perekaman video di bilik suara saat mencoblos di Mendoyo.

Untuk mencoblos dua kali didilakukan klarifikasi dengan memeriksa kepada terduga pelaku pencoblosan 2 kali dan memanggil 3 orang saksi yang tidak menggunakan hak pilihnya, 2 orang Ketua KPPS yaitu KPPS 08 dan KPPS 09 Kelurahan Lelateng.

“Kita juga melakukan pengkajian bersama-sama dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentral Gakkumdu, mudah-mudahan secepatnya bisa kita tetapkan status,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk kasus mendokumentasikan pencoblosan di bilik suara dengan menggunakan kamera Ponsel yang diunggah di media sosial facebook (fb) dengan akun Tudia Kaleran, Bawaslu Jembrana saat ini intensif melakukan penelusuran.

“Kasus itu sedang kami telusuri. Kami sudah turunkan tim untuk menelusuri kasus tersebut. Kami juga akan meminta klarifikasi pemilik akun atau terduga pelaku,” ujarnya.

BACA :  Remote Ditaruh di Dashboard Depan, Nmax Hilang Saat Terparkir di Halaman Rumah

Menurutnya, kasus tersebut merupakan pidana, seperti diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2015, tentang asas Pemilu, terutama terkait kerahasiaan pilihan.

Penulis/Editor : Anom/Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular