Minggu, Desember 3, 2023
BerandaJembranaDua Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda

Dua Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda

JEMBRANA, balipuspanews.com– Setelah melalui proses pembahasan baik rapat kerja maupun rapat paripurna, akhirnya dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Perda. Penetapan Perda itu dilaksanakan pada rapat paripurna VIII DPRD Jembrana masa persidangan III tahun 2022/2023, Senin (28/8/2023) di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana.

Kedua Perda yang ditetapkan tersebut diantaranya, Perda Tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2021-2026 dan Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi dihadiri oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, jajaran Forkopimda serta Kepala OPD Pemkab Jembrana.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba menyampaikan untuk mencapai tahap tersebut, tentunya memerlukan dedikasi, integritas dan kerja keras dari segenap anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

“Atas semua kontribusi, serta darmabakti yang telah diberikan untuk Jembrana, saya menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya, khususnya kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana,”ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas semua pihak yang turut berkontribusi sehingga Ranperda ditetapkan menjadi Perda.

“Tanpa dukungan semua pihak, kita tidak akan mungkin dapat menuntaskan semua tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah ini, sehingga akhirnya pada hari ini Kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat disetujui,”ucapnya.

Sementara mengenai rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan, pada prinsinya dirinya menyetujui Ranperda itu untuk ditetapkan menjadi Perda.

BACA :  Undang Direktur Produk Hukum Dirjen Otda, Pembentukan Ranperda Diinginkan Bisa Sesuai Regulasi

“Ranperda tentang Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan sangat kita butuhkan sebagai instrumen yuridis untuk peningkatan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk, memperkuat persatuan dan kesatuan, meningkatkan kepedulian sosial, dan mempersiapkan generasi masa depan sehingga terwujud kehidupan masyarakat Kabupaten Jembrana yang sejahtera dan bahagia,”tandasnya.

Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular