Jumat, Desember 8, 2023
BerandaJembranaDua Tersangka Kasus Pengadaan Rumbing Dilimpahkan

Dua Tersangka Kasus Pengadaan Rumbing Dilimpahkan

JEMBRANA, balipuspanews.com
Kasus dugaan korupsi pengadaan rumbing (hiasan kerbau Makepung) belum berakhir. Setelah dua terdakwa yakni mantan Kadis Parbud Pemkab Jembrana INA dan IKKA sudah dijatuhi vonis, kini dua tersangka akan segera menyusul disidangkan.

Kedua tersangka NKW dan IKW, beserta barang buktinya, Kamis (25/5/2023) dilimpahkan penyidik Polres Jembrana kepada Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana, Fajar Said seizin Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama menyampaikan, penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari kewajiban penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, dimana sebelumnya Penuntut Umum berpendapat bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil.

“Selanjutnya Penuntut Umum segera akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara tersangka NKW dan tersangka IKW ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk disidangkan,”ungkapnya.

Penuntut Umum pada Kejari  Jembrana telah melakukan penahanan terhadap NKW selama 20  hari kedepan dari tanggal 25 Mei 2023 sampai dengan 13 Juni 2023 berdasarkan Surat perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print – 62 /N.1.16/Ft.1/05/2023 tanggal 25 Mei 2023 dan telah melakukan penahanan terhadap IKW selama 20 (dua puluh) hari kedepan dari tanggal 25 Mei 2023 sampai dengan 13 Juni 2023 berdasarkan Surat perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print – 63 /N.1.16/Ft.1/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.

“Adapun alasan Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka NKW dan IKW berdasarkan alasan obyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan alasan subyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP dimana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jembrana memiliki kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,” ujarnya.

BACA :  Kejaksaan Klungkung Tetapkan Oknum Kepsek SMA Sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan RKB

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan rumbing di dinas Parpud Pemkab Jembrana ini sehubungan dengan belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga (Sekaa Mekepung) berupa Rumbing (hiasan kepala Kerbau pacuan/pekepungan) untuk pengadaan Blok Barat dan Blok Timur.

Untuk pengadaan Rumbing pada Blok Barat dengan anggaran sebesar Rp 150 juta yang dilakukan oleh NKW selaku Penyedia dari CV. PCD, dimana CV. PCD tidak melakukan pengadaan Rumbing dan hanya meminjamkan perusahaan untuk bisa mencairkan dana dan dalam pelaksanaannya hanya melakukan servis rumbing milik masyarakat sebanyak 25 pasang dengan biaya servis sebesar Rp 5 juta.

Namun dibuatkan berita acara serah terima barang 100 peraen seolah-olah barang berupa rumbing sudah dibuat sebanyak 60 pasang dalam keadaan baru. Dalam meminjam perusahaan, NKW mendapatkan komisi sebesar Rp. 9.300.000, begitu pula dengan pengadaan Rumbing pada Blok Timur dengan anggaran sebesar Rp 150 juta. Yang dilakukan oleh  IKW selaku Penyedia dari CV.

LB, dalam pengadaan Rumbing untuk Sekaa Mekepung Blok Timur tidak melakukan pengadaan rumbing hanya meminjamkan perusahaan untuk bisa mencairkan dana dan dalam pelaksanaannya hanya dilakukan servis Rumbing milik masyarakat sebanyak 38 pasang dengan biaya servis sebesar Rp 200 ribu per Rumbing dengan total sebesar Rp 7.600.000.

Namun, dibuatkan berita acara serah terima barang 100 persen seolah-olah barang berupa Rumbing sudah dibuat sebanyak 60 pasang dalam keadaan baru dan dalam meminjam perusahaan tersebut dimana CV.

LB mendapatkan komisi sebesar Rp9.300.000,- Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negar yang dikeluarkan oleh Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bali, Pengadaan Rumbing untuk Blok Barat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 129.318.182,- dan untuk pengadaan Rumbing untuk Blok Timur mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp126.718.182.

BACA :  ADB Reunion Rilis Video Klip “Pulau Dewata”

“Tersangka NKW dan IKW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “terangnya.

Penulis : Anom
Editor: Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular