BULELENG, balipuspanews.com – Teka teki terduga dalan utama kasus pembakaran rumah penggarap tanah berinisial SR,26, di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula akhirnya terungkap.
Mereka adalah KS,68, dan KA,42. Keduanya diduga memiliki peran menghasut warga saat melaksanakan bersih-bersih di lokasi kejadian pada Kamis (9/6/2022).
Menurut pemaparan dari Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika kronologi kejadian awal dari kasus tersebut yakni pada Kamis (9/6/2022) warga dipimpin Kelian Adat dan Bendahara menuju lokasi kejadian tepatnya di Banjar Dinas Batu Gambir untuk melakukan kegiatan pembersihan atau gotong royong.
Sebelum aktivitas pembersihan di lokasi kejadian berlangsung, ada tokoh membacakan silsilah lahan yang akan dibersihkan.
Tersangka KS tanpa diduga kemudian menyulut emosi warga atau Krama serta ada kalimat yang menggiring agar rumah SR (objek) harus dibersihkan. Karena terpancing, salah satu tersangka lalu bergerak melakukan perusakan terhadap rumah dan kandang sapi yang ada di lokasi kejadian.
“Dari apa yang dibacakan pada waktu kegiatan itu diduga menyulut emosi warga hingga ada kata-kata termasuk objek itu harus dibersihkan atau dibakar, intinya dibersihkan,” jelas AKP Hadimastika saat menyampaikan rilis di Lobi Mapolres Buleleng, Jumat (1/7/2022).
Setelah dilakukan pengembangan terungkap jika masing-masing tersangka memiliki peranan yang berbeda yakni dari tujuh tersangka ada yang merusak TV, jendela, membakar, dan merusak kandang itu yang tujuh orang. Sedangkan dua orang lagi berinisial KS dan KA diduga berperan menghasut ketujuh tersangka.
Ditanya apakah kesembilan tersangka sebelumnya merencanakan aksi nekat tersebut, AKP Hadimastika menegaskan jika memang tidak ada direncanakan untuk aksi itu. Bahkan perusakan dan pembakaran dilakukan memang secara spontan hari tanpa direncanakan.
Dari kasus tersebut polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang kayu panjang 1 meter, satu balok kayu panjang 50 centimeter dan diameter 7 centimeter, satu unit tv, satu unit kompor, sebuah batu berdiameter 10 centimeter, balok kayu sudah terbakar panjang 120 centimeter dan 90 centimeter, pecahan kaca, papan kayu, dan sebuah sabit.
“Tidak ada perencanaan untuk melakukan pembakaran jadi memang spontan hari itu saja. Jadi mereka membawa alat-alat kan untuk pembersihan dan murni untuk dipakai kerja bakti,” tegasnya.
Akibat kejadian itu terhadap ke tujuh tersangka dikenakan pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang diancam hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Sedangkan KS dan KA dikenakan pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan