CANGGU, balipuspanews.com – Polsek Kuta Utara membekuk sepasang waria berinisial JI dan RS. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat aksi jambret di 5 TKP, salah satunya menyasar korban warga negara asing asal Spanyol berinisial MC,36.
Menurut Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari didampingi Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa, sepasang waria itu menjambret korban di Jalan Raya Batu Belig, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 22.30 WITA lalu.
Korban baru pulang dari Hotel Mexicola, Kuta Utara dan menuju ke tempat tinggalnya di PB Kubu Homestay Jalan Raya Pantai Brawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
“Korban asal Spanyol itu pulang mengendarai sepeda motor matic,” beber AKP Putu Diah, Senin (24/5/2021).
Sesampainya di TKP tiba-tiba korban dihadang pengendara motor berjumlah dua orang. Lantaran takut korban berhenti dipinggir jalan. Salah seorang pelaku datang menghampiri dan berpura-pura mengajak komunikasi dengan korban.
“Tapi salah seorang pelaku langsung merampas HP Samsung A70 di tas korban. Usai merampas, kedua pelaku langsung kabur mengendarai sepeda motor,” terangnya.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara yang menyelidiki kasus tersebut berhasil menangkap pelaku JI di Jalan Marlboro Barat, Denpasar, Jumat (21/5/2021). Disusul kemudian menangkap pelaku lainnya RS di Daerah Mengwi, Badung.
Kepada Polisi, kedua waria itu dua pelaku mengaku telah beraksi di lima lokasi semuanya di kawasan Badung.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan dua unit HP curian dan satu unit sepeda motor yang dipakai kedua pelaku untuk melakukan aksi penjambretan.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan



