Kamis, April 18, 2024
BerandaDenpasarDua Waria Pukuli Dua Bule Diadili di PN Denpasar

Dua Waria Pukuli Dua Bule Diadili di PN Denpasar

Denpasar, balipuspanews. com – Okta Viandri alias Indri (27) dan Muhammad Irfan Dinil Haq (22) yang kesehariannya sebagai waria sasaran tamu asing di Kuta didudukan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Keduanya didakwa atas kasus dugaan penganiyaan terhadap dua orang bule, Luca Dario Bottacin dan Agnese Augusta Maria Giacomazzi.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi, menjerat keduanya dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Menariknya, Hakim IGN Partha Bargawa selaku ketua majelis hakim, sempat sempat buat lelucon terhada kedua terdakwa yang nampak feminim. “Kalian ini benar laki-laki?” ujar Hakim Partha Bargawa dan dijawab oleh kedua terdakwa sambil senyum-senyum.

Selanjutnya Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, membeberkan bahwa kedua terdakwa bekerja di salon. Diuraikannya, peristiwa penganiayaan yang dilakukan kedua terdakwa itu terjadi pada Kamis, 23 Agustus 2018, sekitar pukul 03.30 wita. Lokasi kejadiannya di depan Old Mans Restaurant, Jalan Pantai Batubolong, Canggu, Kuta Utara, Badung.

BACA :  Memilih Pemimpin Klungkung, Akademisi: Juliarta Wakili Generasi Muda

Peristiwa itu berawal saat saksi Luca hendak pulang jalan kaki bersama saksi Agnese Augusta dan Ann Michelle. Saat melewati lokasi kejadian terdakwa menghampiri para saksi. Kemudian terdakwa Indri memukul saksi Agnese.

Saksi Luca berusaha melerai juga ikut dipukul secara bergantian oleh terdakwa Indri dengan sepatu hak tinggi warna hitam yang dipakainya.

“Akibat pukulan itu membuat saksi Agnese mengalami luka robek pada bagian dahi,” jelas JPU.

Sementara, terdakwa dua memukul dengan tangan kosong mengepal mengenai bahu kanan saksi Luca yang sedang berusaha melerai. Usai menyerang kedua saksi korban, mereka langsung pergi dari lokasi itu.

Berdasarkan hasil visum et repertum, akibat perbuatan dua terdakwa, saksi Agnese mengalami luka memar pada kelopak bawah mata kanan, batang hidung lecet, dahi luka robek hingga mendapatkan tiga jaritan.

“Untuk saksi Luca, pada kepala sisi kirinya terdapat luka terbuka dengan panjang tiga sentimeter sehingga mendapatkan tiga jaritan. Juga pada pelipis kirinya lecet, bahu kanan lecet, dan punggung sisi kirinya lebam,” demikian urai jaksa. (jr/bpn/tim)

BACA :  10 Finalis Bersaing di Grand Final Pemilihan Duta GenRe Denpasar 2024
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular