JEMBRANA, balipuspanews.com– Hari Raya Natal Tahun 2024 menjadi berkah bagi dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan kelas llB (Rutan Negara). Mereka mendapat pengurangan masa hukuman (Remisi).
Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal tahun 2024 yang dilaksanakan secara daring oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis
Pemasyarakatan di Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebutkan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan karena telah mengikuti pembinaan serta bersikap baik selama menjalani
masa penahanan.
Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono, mengungkapkan pembagian remisi ini bukan
hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai bentuk motivasi bagi warga binaan untuk lebih giat dalam menjalani program pembinaan, baik di bidang kepribadian, keterampilan, maupun agama.
Sementara itu, I Nyoman Tulus Sedeng selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan,
menambahkan bahwa pemberian remisi juga bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana yang telah menunjukkan perbaikan diri untuk dapat kembali berkontribusi secara positif dalam masyarakat setelah menjalani
hukumannya.
“Jumlah remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada lamanya masa tahanan dan perilaku masing-masing warga binaan. Pada Keputusan Menteri Imigrasi dan
Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2544.PK.05.04 TAHUN 2024, sebanyak 2 orang warga binaan Rutan Negara mendapatkan Remisi Khusus I dengan besaran remisi khusus selama 1 bulan,” jelasnya.
Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan



