Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDenpasarDugaan Domisili Fiktif, Polda Bali Tunggu Laporan Masyarakat

Dugaan Domisili Fiktif, Polda Bali Tunggu Laporan Masyarakat

DENPASAR, balipuspanews. com -Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah di Bali dan Denpasar banyak terjadi kecurangan. Terlebih, banyaknya para peserta memalsukan atau menggunakan surat domisili fiktif.

Dalam catatan Dinas Pendidikan Provinsi Bali, tercatat 536 orang yang mendaftar menggunakan surat domisili di salah satu SMA Negeri di Denpasar.

Setelah diverikasi ulang, ada 350 orang yang dinyatakan sah dan 186 orang tidak sah alias fiktif.

Menyikapi adanya dugaan pemalsuan surat domisili ini, jajaran Polda Bali mengaku belum menerima laporan resmi dari Disdik Provinsi Bali atau dari masyarakat yang merasa dirugikan. Sampai saat ini Polda Bali sifatnya masih menunggu.

“Polda Bali menunggu adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan,” tegas Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky, Minggu (7/7/2019).

Bila nantinya ada laporan resmi, jelas perwira melati tiga dipundak itu kepolisian akan menindaklanjutinya dengan mengumpulkan keterangan saksi saksi dan alat bukti.

“Setelah itu, baru ditindaklanjuti dengan mengumpulkan saksi dan alat bukti apakah memenuhi unsur atau tidak,” tegas Kombes Hengky.

BACA :  Cegah Kecurangan, Personel Ditreskrimsus Polda Bali Sidak SPBU di Gatsu Timur

Perlu diketahui, pelaksanaan PPDB tingkat SMA di Bali tahun ini bermasalah. Banyak ditemukan laporan soal dugaan penggunaan surat domisili yang tidak sesuai fakta di lapangan.

Masyarakat mengeluhkan adanya pemanfaatan surat keterangan domisili untuk mencari sekolah negeri yang dipalsukan atau fiktif.

Terungkap dilapangan, Disdik Provinsi Bali mencatat ada 536 orang yang mendaftar menggunakan surat domisili di 8 sma negeri di denpasar. Setelah diverikasi ulang, ada 350 orang yang dinyatakan sah dan 186 orang tidak sah alias fiktif. Pihak Disdik mengeluarkan teguran bagi mereka yang ketahuan memakai surat domisili fiktif langsung didiskualifikasi.

Sementara itu, pihak Ombudsman Perwakilan Bali yang dipimpin Umar Ibnu Alkhatab, terus melakukan pengawasan terkait PPDB ini diantaranya membuka posko pengaduan PPDB di Disdik Propinsi Bali.

Paska posko dibuka, banyak diterima pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan adanya pemanfaatan surat keterangan domisili untuk mencari sekolah negeri yang diduga tidak sesuai fakta.

Umar meminta agar dalam pelaksanaan PPDB ini transparan dan tidak ada intervensi campur tangan dari pejabat atau politisi. Diharapkannya, Disdik Provinsi Bali konsisten dalam menjalankan amanat Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB. (pl/bpn/tim)

BACA :  Edan, Gadai Emas Pacar, Uangnya Malah Dibagikan ke Pacar
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular