Jumat, April 19, 2024
BerandaBulelengDugaan Rebutan Warisan Antar Saudara Kandung yang Berujung Maut, Polisi Tetapkan Tersangka

Dugaan Rebutan Warisan Antar Saudara Kandung yang Berujung Maut, Polisi Tetapkan Tersangka

BULELENG, balipuspanews.com – Polisi menetapkan WT,73, sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kakak kandungnya KT,75, meregang nyawa. Penetapan status tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara, Rabu (14/7/2021).

Diduga peristiwa yang terjadi di Banjar Dinas Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng itu dipicu rebutan warisan.

Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa menyampaikan bahwa ditetapkannya WT sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (14/7/2021) siang di Kantor Polsek Tejakula. Sementara itu tersangka sendiri telah ditahan sejak sehari sebelumnya usai menghabisi nyawa kakaknya yakni korban KT.

Dengan mengumpulkan beberapa barang bukti serta saksi-saksi yang melihat terjadinya peristiwa berdarah tersebut sebagai dasar melaksanakan gelar perkara. Kemudian pihak kepolisian menetapkan pelaku dengan status sebagai tersangka.

“Hasil gelar perkara tadi (Rabu), kami meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan pelaku (WT) sebagai tersangka,” jelasnya.

Usai penetapan tersebut kini penyidik Unit Reskrim Polsek Tejakula masih berupaya menggali keterangan saksi lebih dalam terkait kasus tersebut. Diakuinya sementara ada tiga orang saksi yang saat terjadi peristiwa itu berada di tempat kejadian dan telah diperiksa. Namun karena dua orang saksi di antaranya adalah anak di bawah umur maka dalam pemeriksaan didampingi orang tuanya dan dari Dinas Sosial Buleleng.

BACA :  Viral Siswa SMP Berkelahi, Kadisdik Siap Panggil Pihak Sekolah yang Bertanggung Jawab

Pasca gelar perkara dilaksanakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan jaksa pidana umum Kejaksaan Negeri Buleleng, untuk mendalami unsur-unsur pidana dalam kasus ini. Tersangka Wayan Tis sendiri dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan hingga korban tewas dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Meski tersangka WT sudah lanjut usia (lansia), namun secara peraturan tersangka tetap dilakukan penahanan. Terlebih lagi tersangka dalam kondisi sehat dan tidak ada riwayat penyakit. Hanya saja dalam proses pemeriksaan, tetap dilakukan dengan hati-hati, mengingat usia tersangka sudah di atas 70 tahun.

“Tersangka juga koperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk motifnya, dari keterangan tersangka dan pihak keluarga, itu masalah pembagian warisan. Dari itu antara tersangka dan korban ada perselisihan. Lalu saling tantang,” ungkapnya.

Sementara itu, Anak pertama pelaku yang juga keponakan korban, GP,24, mengatakan pihaknya saat kejadian masih sedang berada di Kota Denpasar. Kemudian peristiwa berdarah itu Ia ketahui setelah dihubungi pihak keluarga. Sontak Ia kaget mendengar peristiwa itu, sehingga langsung memilih pulang ke kampung halamannya untuk memastikan kejelasan informasi itu.

BACA :  Dewan Buleleng Bahas Finalisasi Draf Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2023

Bahkan, Ia pun tidak menampik jika selama ini hubungan antara pelaku yang merupakan ayahnya dengan korban yang juga pamannya, tidak harmonis karena persoalan pembagian warisan. Akan tetapi hal itu tidak ada yang mengetahui persis kejadian berdarah itu, sebab waktu itu hanya ada cucu korban yang masih berumur 8 tahun. Sedangkan ibunya yakni istri pelaku yaitu LM,53, sedang di pasar.

“Waktu kejadian, tidak ada siapa-siapa. Yang tau ponakan masih kecil, saat itu dilihat (korban) sudah tersungkur,” ujarnya.

GP menyebutkan, pelaku yang juga ayahnya tinggal di Denpasar untuk bekerja, namun beberapa bulan belakangan ini pulang ke kampung karena sudah lanjut usia terlebih istri pelaku yang tak lain adalah ibu kandungnya dalam kondisi sakit. Saat tinggal bersama pamannya itulah, ayahnya menjadi semakin sering terlibat cekcok.

Kini dirinya mengaku sudah menjenguk ayahnya di Mapolsek Tejakula. Sementara keluarganya juga tengah menyiapkan upacara untuk jenazah pamannya yang akan dikuburkan, pada Rabu (14/7/2021), sore di Setra Banjar Adat Penuktukan yang tidak jauh dari lokasi rumah korban.

BACA :  Dievakuasi Karena Sakit, Imigrasi Sebut Bule Australia Tak Langgar Aturan

“Penguburannya hari ini (Rabu) setelah nantinya jenazah datang dari rumah sakit,” tutupnya.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular