Dukung Calon Pilkada dan Rangkap Jabatan ASN, 2 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Tetap

Sidang pembacaan putusan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Rabu (10/8/2022). (Foto: DKPP)
Sidang pembacaan putusan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Rabu (10/8/2022). (Foto: DKPP)

JAKARTA, balipuspanews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara Pemilu dalam sidang pembacaan putusan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Rabu (10/8/2022).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Mulianta Sembiring selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo saat membacakan putusan perkara nomor 26-PKE-DKPP/VII/2022.

DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Johandra yang merupakan Anggota KPU Kota Sungai Penuh selaku Teradu dalam perkara 27-PKE-DKPP/VII/2022.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Johandra selaku Anggota KPU Kota Sungai Penuh terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis.

Baca Juga :  Para Petani di Denpasar Akan Diberikan Jaminan Sosial

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Ahyaudin, Fadlin M. Amein, Romeo Dony, Juztilka Hariani, dan Redi Kales (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim) dalam perkara 25-PKE-DKPP/VII/2022.

Secara keseluruhan sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang pembacaan putusan ini adalah Pemberhentian Tetap (2) dan Peringatan (5).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo, dengan Anggota Majelis terdiri dari Dr. Ida Budhiati dan Didik Supriyanto, S.IP.,M.IP.

Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Mulianta Sembiring dijatuhkan Mulianta terbukti memberikan dukungan kepada peserta Pemilu dalam akun Facebook miliknya.

“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Mulianta Sembiring selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Ketua Majelis, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :  Pilkel Serentak di Buleleng Dimulai

Dalam persidangan Mulianta mengakui telah membagikan kembali posting dari akun lain (share post), ditandai (tagged), membuat posting (create post), dan memberikan komentar pada posting akun lain, yang pada intinya memuat dukungan kepada Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (ERAMAS) selaku Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor Urut 1 yang diusung oleh Partai Hanura dalam Pilkada Sumut Tahun 2018 di akun facebooknya.

Selanjutnya Teradu juga mengakui melakukan hal serupa pada akun facebook miliknya dengan mendukung Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nomor urut 24 untuk Provinsi Sumut, H. Dadang Dermawan Pasaribu.

Sedangkan pada perkara nomor 27-PKE-DKPP/VII/2022 yang memberhentikan tetap Anggota KPU Kota Sungai Penuh Johandra menindaklanjuti Pengaduan Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Johandra.

Baca Juga :  Diduga Tak Kuat Tahan Sakit, Pria Ini Nekad Gantung Diri

Menurut Suparmin, Johandra telah melanggar pakta integritas karena diduga meminta formasi jabatan di Pemerintah Kota kepada Walikota Sungai Penuh. Johandra juga diketahui rangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis : Hardianto

Editor : Oka Suryawan