BADUNG, balipuspanews.com – Komisi I DPRD Kabupaten Badung menerima audiensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lingkar Karma beserta 30 mahasiswa Fakultas Hukum Unud di Ruang Rapat Gosana, Kantor DPRD Badung, Jumat (1/7/22).
Kehadiran LBH Lingkar Karma beserta mahasiswa ini diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Badung, Made Ponda Wirawan didampingi perwakilan dari DPM PTSP.
Audiensi kali ini bertujuan untuk menjalankan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Ketua Komisi I DPRD Badung, Made Ponda Wirawan ketika ditemui media ini mengatakan, audiensi yang diadakan kali ini untuk mengetahui tentang perizinan yang ada di Kabupaten Badung.
“Kami komisi 1 yakni bidang perizinan didampingi koordinator perizinan sudah memberikan pengetahuan pemaparan proses perizinan di Kabupaten Badung,” katanya.
Made Ponda menyatakan ini agar dapat menjadi acuan dalam pembelajaran tentang hukum.
Dirinya juga memperkenalkan lembaga DPRD Badung di hadapan LBH Lingkar Karma dan mahasiswa.
DPRD Badung, terdiri atas 40 anggota yang terdiri atas 28 anggota Fraksi PDI Perjuangan, 8 anggota Fraksi Golkar, dan 4 anggota Fraksi Badung Gede (gabungan anggota DPRD dari Partai Gerindra dan Demokrat).
“Kenapa 40 orang, karena penduduk Badung masih di bawah 500.000 orang,” ujar politisi PDI Perjuangan Dapil Abiansemal tersebut.
DPRD Badung juga dilengkapi dengan 6 Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terdiri atas 4 komisi, satu badan kehormatan dan satu Bapemperda.
“Nah proses legislasi atau pembentukan perda bermula dari Bapemperda ini,” tegasnya.
Satu lagi, katanya, DPRD Badung dipimpin oleh tiga orang yakni satu sebagai Ketua DPRD, satu sebagai Wakil Ketua I dan satu sebagai Wakil Ketua II.
Ketua DPRD Badung diisi oleh PDI Perjuangan peraih kursi terbanyak, Wakil Ketua I diisi oleh Partai Golkar sebagai peraih kursi nomor 2 dan satu Wakil Ketua II diisi oleh Partai Demo.
Ketua LBH Lingkar Karma I Gde Edi Budiputra didampingi Sekretarisnya Ni Nyoman Ayu Sisilia Tri Handayani mengungkapkan, kehadirannya ke DPRD Badung dalam rangka mendukung pelaksanaan MBKM.
Selain mendapatkan teori di bangku kuliah, tegasnya, mahasiswa juga memerlukan pengetahuan praktis di lapangan.
Hal ini, tegasnya, akan menjadi bekal nyata mahasiswa ketika sudah menamatkan pendidikan di bangku kuliah.
“Selain mengenai proses pembentukan legislasi dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda), kami juga ingin mengetahui bagaimana proses perizinan di Kabupaten Badung,” ujar I Gde Edi Budiputra.
Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan