DENPASAR, balipuspanews.com – Kementerian Pertanian RI telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 100 Milyar untuk mendukung pembangunan sektor pertanian di Provinsi Bali tahun 2021.
Anggaran tersbut terdiri dari : Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian RI sebesar Rp. 97.608.425.000, Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian Kementerian Pertanian RI Rp. 1.068.353.000, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Rp. 1.323.222.000.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali IB Wisnuardhana mengungkapkan alokasi dana tersebut sesuai usulan dan proposal Gubernur Bali kepada Menteri Pertanian RI melalui surat Nomor : 913/32756/Sekret/Distan Pangan.
Bantuan dana tersebut, lanjut Wisnuardhana, tidak terlepas juga dari koordinasi yang baik Pemprov Bali dengan Kementerian/Lembaga terkait di pusat dan juga sebagai bentuk rewards Kementerian Pertanian RI atas keberhasilan program pembangunan sektor pertanian provinsi Bali khususnya saat pandemi Covid-19.
“Alokasi anggaran tahun 2021 ini meningkat lebih dari 30 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” bebernya.
Wisnuardhana menambahkan, dari hasil pra musyawarah pembangunan pertanian Kementerian Pertanian RI pada pertengahan tahun 2020 yang membahas rencana program pembangunan tahun 2021, rencana program pembangunan pertanian provinsi Bali dinilai relevan khususnya dalam memacu pertumbuhan ekonomi daerah dimasa pandemi Covid-19.
Provinsi Bali melalui visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru, menempatkan pembangunan pertanian sebagai salah satu bidang prioritas diantara 5 (lima) bidang prioritas lainnya.
Misi yang ditetapkan Gubernur yaitu; penyediaan pangan yang memadai dari produksi lokal untuk krama Bali, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian serta peningkatan pendapatan petani.
Lebih jauh Birokrat asal Tabanan ini menilai secara spesifik Bali dibawah kepemimpinan Gubernur Koster dan Cok Ace pada tahun 2021 ini akan lebih fokus pada program percepatan pembangunan perekonomian Bali yang didukung pengembangan pertanian Bali dari hulu sampai
hilir dan percepatan implementasi sistim pertanian organik menuju Bali pulau organik.
Berbagai produk hukum telah disiapkan dalam mengimplementasikan
program tersebut, yaitu ;
Perda Nomor : 8 Tahun 2019 tentang Sistim Pertanian Organik, Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau
Destilasi ; Pergub Nomor 3 Tahun 2020 tentang Dana Penguatan Modal dan Pergub Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten, Usada, dan Penghijauan.
Wisnuardhana memaparkan, alokasi anggaran APBN tahun 2021 sebesar Rp. 100 Milyar tersebut akan dipergunakan, antara lain untuk, Pertama, Pengembangan komoditas unggulan Bali berupa tanaman pangan ; hortikultura, dan perkebunan.
Kedua, Pengembangan infrastruktur pertanian dengan sistim padat karya.
Ketiga, Bantuan peralatan dan mesin pertanian untuk efesiensi Usahatani.
Selain itu, Keempat, alokasi dana ini juga dapat digunakan untuk Fasilitasi untuk pemberdayaan peternakan rakyat.
Kelima, Stimulus untuk optimalisasi pemanfaatan lahan dan pengembangan cadangan pangan masyarakat.
Dan Keenam, Fasilitasi sub sektor hilir, yaitu pengembangan pengolahan dan pemasaran hasil.
Penulis/Editor : Budiarta/Oka Suryawan