Kamis, Maret 28, 2024
BerandaJembranaE-Retribusi, Gencar Disosialisasikan

E-Retribusi, Gencar Disosialisasikan

NEGARA, balipuspanews.com- Pemkab Jembrana berencana menerapkan pembayaran retribusi pasar secara non tunai ( E-Retribusi ). Sebelum diterapkan, dinas Koprasi dan Perdagangan (Koprindag) mulai gencar mensosialisaikanya ke pasar-pasar.

Beberapa pasar yang sudah disasar diantaranya Pasar umum Tegal Cangkring, Pasar Pasar Umum Pekutatan serta Pasar Umum Yehembang. Disetiap pasar itu pedagang diberikan pemahaman kalau tahun ini, pungutan retribusi akan diselesaikan langsung oleh mereka ( wajib retribusi ) dengan menggunakan mesin edc yang dioperasikan oleh petugas pemungut pasar.

Uang retribusi tersebut langsung masuk ke Bank yang ditunjuk ( BPD ) Selanjutnya barulah perbankan menyetorkan pungutan retribusi itu kekas daerah. Tidak lagi menggunakan pola lama membayar manual melalui karcis yang dipungut petugas.

“Untuk pasar Banjar tengah, E-Retribusi ini sudah kita launching 11 Agustus lalu dan sudah berjalan samapai sekarang. Berikutnya, tanggal 21 oktober 2019 nanti, menyusul launching dipasar umum Tegalcangkring. Kedepan kita harapkan seluruh pasar-pasar di Jembrana sudah menerapkan E-Retribusi ini, “ujar Kabid Perdagangan dinas Koprindag, Putu Pramita Jembrana.

BACA :  Penyelundupan 3 Ons Sabu ke Rutan Kelas II B Negara Digagalkan

Menurutnya E-Retribusi ini akan sangat memudahkan pedagang dalam menyelesaikan kewajibannya. Selain itu juga lebih cepat , aman, transparan sekaligus mendukung program Gerakan Nasional Non Tunai (GNTT ).

Selain mensosialisasikan E-Retribusi Dinas Koprindag juga mensosialisasikan terbentuknya UPTD pengelola pasar sesuai perbup nomor 33 tahun 2018. Saat ini sudah disosialisasikan di 8 pasar pasar umum, 3 pasar senggol dan 1 pasar tradisional Pekutatan yang dikelola oleh Pemkab Jembrana.

Tujuannya untuk memberikan informasi kepada wajib retribusi pasar/ pedagang tentang Perda No. 5 tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi harian, bulanan (sewa tanah)dan surat jasa penempatan(SJP). Ketentuan itu berlaku selama dua tahun.

“ Perda No. 5 tahun 2019 itu juga mengatur perubahan tarif retribusi / tera ulang alat-alat ukur, timbang, takar dan perlengkapannya . Nah ini yang kami sosialisasikan kesejumlah pedagang,“ terang Pramita.(nm/bpn/tim)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular