Edarkan Narkoba, Dua Mahasiswa Diamankan Polres Badung

Konferensi pers Polres Badung
Konferensi pers Polres Badung

DENPASAR, balipuspanews.com – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar mengerebek kamar kos yang ditempati dua mahasiswa berinisial PD,22, asal Ambon dan Putut B,24, asal Semarang, Jawa Tengah. Dalam pengerebekan itu Polisi menyita 120,96 gram ganja kering.

Menurut Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH tersangka PD dibekuk di Sanglah, Denpasar, pada Senin (9/1/2023) sekitar pukul 21.30 WITA. Dari penangkapan di kamar kos tersebut turut diamankan tersangka RD.

“Selain PD, di kamar tersebut juga diamankan RD,” ungkapnya saat rilis di Mapolres Badung, pada Selasa (31/1/2023).

Polisi yang melakukan pengerebekan menemukan tiga paket plastik klip berisi batang, daun, dan biji kering ganja di lantai dekat kasur. Tersangka PD seorang mahasiswa ini mengaku dua paket ganja seberat 4,37 gram itu miliknya dan dibeli dari RD.

Sementara dari RD,27, asal Timika yang berprofesi sebagai event organizer ini disita satu paket plastik berisi batang, daun, dan biji kering ganja seberat 9,14 gram.

“Rencananya ganja itu mau dikonsumsi sendiri,” kata AKBP Dedy.

Mahasiswa lainnya yakni Putut B diringkus di kamar kosnya di Abianbase, Mengwi, pada Senin (9/1/2023) sekitar pukul 23.30 WITA. Dari penggeledahan disita plastik hitam berisi daun, batang, biji kering diduga ganja.

Selain itu atas meja juga ditemukan kaleng bekas berisi biji kering ganja dan satu bungkus rokok serta kotak kaleng berisi daun, batang dan biji kering ganja.

“Saat diinterogasi pelaku mengaku ganja itu dibeli dari Tipen di Medan, Sumatera Utara seharga Rp 6 juta. Ganja tersebut akan dijual kembali dengan paket kecil seharga Rp 500.000 ke teman-temannya. Jumlah barang bukti ganja disita seberat 116,59 gram,” ungkap perwira melati dua dipundak ini.

Penangkapan lainnya yakni tersangka I Wayan TS,27, di Beringkit, Desa Mengwitani, pada Selasa (17/1/2023). Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 0,18 gram. Polisi juga mengamankan pengguna SS, AS,35, asal Jawa Barat di Desa Peguyangan, Denpasar Utara, dengan barang bukti SS seberat 0,22 gram.

Kemudian, seorang kurir narkoba, Suter,35, diciduk di Jalan Kerobokan Kaja, Kuta Utara. Barang bukti SS seberat 0,72 gram disita dari pelaku. Pelaku asal Karangasem ini mengaku disuruh mengambil sabu oleh seseorang napi berinisial HR yang mendekam salah satu LP di Bali. Pelaku diimingi upah sebesar Rp 500.000 jika barang sudah diantar sampai lokasi yang ditentukan.

Polisi juga meringkus wanita asal Lumajang, Jawa Timur, NM,39, di warung remang-remang, Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar Selatan. Dari pelaku disita paket SS seberat 0,06 gram. Pelaku mengaku mendapatkan SS tersebut dari pria teman kencannya.

Penulis: Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan