Jumat, April 19, 2024
BerandaDenpasarEdarkan Narkoba Oknum Mahasiswa Terlibat Jaringan Napi Kerobokan

Edarkan Narkoba Oknum Mahasiswa Terlibat Jaringan Napi Kerobokan

Denpasar, balipuspanews.com – Putu Ajus Wirantara (22), oknum mahasiswa semester VIII Fakultas Hukum di salah satu perguruan tinggi swasta di Denpasar akhirnya mengakui keterlibatanya dalam jaringan narkoba Lapas Kerobokan.

Dijelaskannya, 19 paket sabu seberat 87,39 gram yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar diperoleh dari seorang napi di Lapas Kerobokan, berinisial KMK.

Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo menjelaskan, tersangka merupakan seorang mahasiswa yang dikendalikan oleh napi di lapas Kerobokan. “Dia ini seorang mahasiswa. Dalam pengakuannya dia dikendalikan napi Lapas Kerobokan, berinisial KMK,” jelas AKBP Artana.

Dalam peredaran narkoba tersebut, KMK memasok barang dari Bogor, Jawa Barat sebanyak 87, 39 gram sabu. Selanjutnya, barang haram yang dipasok dari Bogor dikirim melalui jasa ekspedisi dan diterima oleh tersangka Putu Ajus Wirantara. Setelah paketan tiba di rumahnya di Jalan Pulau Moyo Gang Subak Sari, Denpasar Selatan, tersangka memecah-mecahkanya sesuai paketan dan siap diedarkan.

“Sabu sabu tersebut dipasok dari Bogor. Paginya paket diterima, sorenya dia kami tangkap,” ujar AKBP Artana. Dikatakan lebih lanjut, jika dilihat dari sosok tersangka Putu Ajus Wirantara, yang bersangkutan menjadi pengedar narkoba bukan karena factor ekonomi. Bahkan, hidupnya juga berkecukupan selama tinggal dengan orang tuanya. Dia menjadi pengedar narkoba semata-mata ingin mencari duit tambahan.

BACA :  Dharma Santi Nyepi, Pj Gubernur Ajak Masyarakat Mayasa Kerthi

“Selain pengedar, dia juga pemakai berat narkoba. makanya dia jadi kecanduan, ujarnya. Dipemeriksaan, tersangka mengaku apabila sukses menjual 50 gram sabu sabu, dia bakalan mendapatkan upah dari napi KMK sebesar Rp 10 juta rupiah.

Namun saat ditanya alasan nekat menjual narkoba untuk biaya kuliah, tersangka enggan mengakuinya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka ditangkap pasukan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di rumahnya di Jalan Pulau Moyo, Gang Subak Sari, Pedungan, Denpasar Selatan, pada Kamis (6/4) sore lalu. Dalam penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan 19 paket seberat 87,39 gram sabu sabu.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular