Ubud, balipuspanews,com – Jajaran Polsek Ubud mengamankan 3 pemuda pembawa 7.600 butir obat-obatan terlarang pil merk Y (trihexyphenidyl) alias pil koplo siap edar di kampung Turis, Ubud.
“Dari tangkapan saat transaksi ini, setelah kita hitung jumlahnya sebanyak 2.000 butir pil koplo,” kata Kapolsek Ubud, Kompol I Made Raka Sugita saat rilis pengungkapan kasus, Selasa (19/2) di Mapolsek Ubud.
Ia mengatakan dua tersangka diantaranya, yakni Satrio alias Rio, 25, asal Dusun Petemon Desa Mangaran Kecamatan Ujung Kabupaten Jember, Jawa Timur bersama Hendrik Eko Cahyono, 26, asal Dusun Gemuk Bago Desa Nogo Sari Kecamatan Rambi Puji, Jember, Jawa Timur tertangkap tangan saat sedang transaksi di Jalan Raya Andong, Banjar Nagi Desa Petulu, Kecamatan Ubud, pada Jumat (16/2) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kata dia, dari dua tersangka ini polisi berhasil mengamankan 2 bungkus pil koplo
masing-masing berisi 1.000 butir pil. Saat diintrogasi, dua tersangka ini pun mengaku pil tersebut didapatkan dari orang yang bernama Ahmad Qurrata A’yun alias Ahul, 26,yang beralamat di Sesetan. Tanpa berpikir panjang, hari itu juga tim lidik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu Hadimastika melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah Denpasar.
Setelah cukup informasi, tersangka Ahul pun berhasil ditangkap Sabtu (17/2) dini hari sekitar pukul 01.00 wita di tempat kosnya Jalan Tegal Wangi Kelurahan Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan.
“Dari tersangka Ahul, didapatkan lebih banyak barang bukti. Sebanyak 5.600 butir pil koplo. Jadi total BB yang berhasil diamankan sebanyak 7.600 butir,” ungkap Kapolsek Ubud Kompol Raka.
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa pada
Jumat (16/2) sekitar pukul 10.00 wita di Mutiara Art Shop jalan raya Andong Banjar Nagi Desa Petulu akan dilakukan transaksi diduga obat-obatan terlarang. Mendapat informasi itu, tim lidik pun melakukan pemantauan hingga datang 2 orang yakni Rio dan Eko yang mengendarai sepeda motor nopol P 9461 LE. Tim lidik yang dipimpin Kanit Reskrim
Polsek Ubud Iptu Hadimastika Karsito Putro dan panit II Reskrim Polsek
Ubud Ipda Andika Arya Pratama langsung melakukan penggeledahan
terhadap kedua orang tersebut.
Pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh kepala dusun dan ketua pecalang Banjar Nagi Desa Petulu. Saat itu ditemukan pil merk Y ( Trihexyphenidyl ) yang terbungkus dalam tas plastik warna bening dan disimpan di dalam tas plastik warna hijau dan ditaruh dalam tas pinggang warna hitam yang dibawa oleh Rio. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Ubud guna proses selanjutnya.